REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Laode Nusriadi menyinggung pentingnya audit pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Laode menilai audit terhadap proyek IKN masih perlu perhatian serius.
Hal tersebut disampaikan Laode saat uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota BPK RI yang digelar Komisi XI DPR RI pada hari kedua, Selasa (30/5/2023). Uji pada hari ini diikuti oleh Laode, Rachmat Manggala Purba, Slamet Soedarsono, dan Dumoly Freddy Pardede.
Saat uji kelayakan tersebut, Laode menyoroti pemindahan IKN menjadi perhatian publik secara luas, namun masih jarang yang mengulasnya dari sisi auditing. Atas dasar itulah, Laode menilai BPK memiliki perhatian khusus terhadap pemindahan IKN.
"Audit yang dilaksanakan BPK terhadap pemindahan IKN tiada lain karena telah menjadi agenda nasional dan ditujukan untuk membantu pemerintah agar output dan outcome pemindahan dan penyelenggaraan IKN sesuai yang diharapkan," kata Laode dalam keterangannya pada Selasa (30/5/2023).
Laode memantau pendekatan yang dapat dipakai mengaudit pemindahan IKN ialah audit universe atau audit komprehensif terhadap semua elemen keuangan negara. Laode menyebut audit universe bisa memitigasi risiko yang tinggi. Risiko-risiko dalam pemindahan IKN antara lain risiko kepemilikan aset, risiko pendapatan, risiko interface, risiko operasional, risiko konektivitas jaringan, risiko desain, konstruksi dan uji operasi.
"Ini masih ditambah risiko finansial, risiko sponsor, risiko lokasi, serta risiko politik dan risiko fiskal," ujar Laode yang saat ini menjabat Auditor Utama di BPK.
Laode menjelaskan ruang lingkup audit universe pemindahan IKN. Audit ini dimulai sejak tahap kegiatan yang meliputi kesiapan pemindahan IKN, pembangunan dan operasional, serta keterlibatan para pihak terkait. "Pada tahap kesiapan, BPK melakukan audit terhadap regulasi, perencanaan, skema pendanaan, desain organisasi, sumber daya, sarana dan prasarana, serta kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan politik," ujar Laode.
Kemudian pada tahap pembangunan dan operasional, pemeriksaan BPK meliputi pengadaan lahan, pemindahan ASN/TNI/Polri, pembangunan infrastruktur, pemeliharaan dan penyediaan layanan infrastruktur, pengembalian investasi, dan penyelenggaraan operasional Otorita IKN.