Rabu 31 May 2023 12:10 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan tidak Rekrut PNS pada 2023

Alasan tak rekrut ASN, sebab 35 persen APBD Kota Bekasi 2023 untuk belanja pegawai.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi.
Foto: Dok Pemkot Bekasi
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan tidak mengusulkan formasi aparatur sipil negara (ASN) pada 2023 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, Pemkot Bekasi terlebih dahulu memetakan kebutuhan pegawai dan keseimbangan fiskal keuangan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih menjelaskan, pertimbangan utama untuk sementara tidak mengusulkan formasi ASN 2023 yang pertama untuk memenuhi amanat Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan itu mengatur belanja pegawai dalam APBD maksimum 30 persen. Karena saat ini anggaran untuk ASN sudah terserap maksimal maka Pemkot Bekasi memutuskan tak merekrut ASN lagi. "Saat ini, APBD 2023 sudah melebihi 30 persen, tepatnya sekitar 35 persen," kata Nadih di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).

Nadih mengatakan, jumlah ASN bisa saja bertambah, dengan cara pengangkatan tenaga kontrak kerja (TKK) menjadi pegawai dengan perjanjian kerja sama (P3K) formasi 2022 dan 2023. Kedua, Pemkot Bekasi lebih mengedepankan perluasan jangkauan dan peningkatan mutu pelayanan publik yang paling dibutuhkan masyarakat, utamanya pendidikan dan kesehatan.

Konsekuensinya, dalam keterbatasan APBD 2023, sementara waktu tidak mengusulkan formasi pengangkatan ASN tahun 2023. Tapi pada 2024, kemungkinan rekrutmen diadakan lagi. "Namun (sekarang) lebih memilih mengoptimalkan SDM aparatur yang ada saat ini," kata Nadih.

Ketiga, Pemkot Bekasi selama ini telah banyak mengangkat ASN berstatus P3K. Sebanyak 911 orang telah diangkat menjadi P3K pada 2020 dan 2021. Pada 2022, formasi P3K diangkat 1.828 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 285 surat keputusan (SK) P3K kesehatan telah diserahkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi. Pada Agustus 2023, sambung dia, akan diangkat pula 1.313 P3K yang ditandai keluarnya SK. Pada September atau Oktober 2023, kembali diangkat 230 P3K Dinas Damkar Kota Bekasi.

Keempat, seiring dengan kebutuhan berdasarkan analisis jabatan yang mendalam, usulan formasi dibuat apbila memang kurang jumlahnya dan tersedia anggaranya. Kelima, langkah-langkah nyata peningkatan pendapatan daerah akan diintensifkan dan bilamana jumlah ASN yang ada dinilai masih kekurangan.

"Maka tetap akan terbuka untuk mengusukan tambahan ASN pada tahun 2024 selama pendapatan APBD-nya naik dan hasil analisa menunjukkan adanya kebutuhan," ujar Nadih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement