REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) memprotes keras ekspor pasir laut yang direstui lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP tersebut resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.
"Cabut PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di Indonesia," kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi Parid Ridwanuddin kepada Republika.co.id, Rabu (31/5/2023).
Walhi menegaskan, regulasi soal ekspor pasir wajib ditolak oleh masyarakat Indonesia. Sebab, kebijakan itu akan melegalkan tambang pasir di semua tempat di Indonesia.
"Kebijakan ini bertentangan dengan fitrah Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya dengan keanekaragaman hayati," ujar Parid.
Walhi mengingatkan, kebijakan ini akan memperparah dampak buruk krisis iklim. Walhi meyakini, masyarakat pesisir akan makin miskin karena ruang hidupnya dihancurkan lewat kebijakan tersebut.
"Dampaknya krisis ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan semakin parah. Banyak pesisir akan terkena abrasi, desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil tenggelam," ujar Parid.
Berdasarkan hal itu, Walhi di 28 provinsi se-Indonesia menyerukan kepada masyarakat untuk mendesak Presiden Jokowi mencabut PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Selanjutnya, Presiden Jokowi didesak untuk melakukan moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di seluruh wilayah Indonesia.
"Ayo serukan pencabutan PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di seluruh wilayah di Indonesia," imbau Parid.