REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Deklarasi para pemimpin Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) tentang pemberantasan perdagangan orang yang disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi akan menjadi rujukan dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dokumen tersebut akan ditindaklanjuti secara teknis untuk meningkatkan kerja sama penanganan TPPO antarnegara.
"Dalam pelaksanaan bilateralnya tentu akan bisa kita rujuk karena ini kan komitmen tingkat tinggi antara kepala negara untuk melakukan penanganan TPPO," ujar Judha, Selasa (30/5/2023).
Dalam penanganan TPPO, dia menekankan perlunya kerja sama yang erat antara negara asal, negara transit, dan negara tujuan karena mereka berhadapan dengan sindikat penipuan daring (online scams) yang sangat lihai.