Rabu 31 May 2023 16:48 WIB

Parlemen Australia Loloskan RUU Pengakuan Penduduk Pribumi

Suku aborigin berjumlah sekitar 3,2 persen dari hampir 26 juta penduduk Australia.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Penduduk asli Australia, suku Aborigin.
Foto: Reuters
Penduduk asli Australia, suku Aborigin.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Parlemen Australia pada Rabu (31/5/2023), telah meloloskan rancangan undang-undang yang mengakui penduduk pribumi Aborigin mendapatkan hak konstitusi khusus di legislatif. Langkah selanjutnya akan dilakukan jajak pendapat kepada seluruh warga penduduk Australia untuk memberikan suaranya, yang kemungkinan besar akan diadakan antara bulan Oktober dan Desember 2023.

Referendum ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan, apakah sebagian besar warga Australia mendukung perubahan konstitusi yang akan memasukkan Voice to Parliament, yakni sebuah komite sendiri yang dapat memberikan masukan kepada parlemen mengenai hal-hal yang mempengaruhi penduduk asli dan penduduk Pulau Selat Torres.

Baca Juga

Suku Aborigin, yang berjumlah sekitar 3,2 persen dari hampir 26 juta penduduk Australia, dalam sebagian besar ukuran sosio-ekonomi selalu di bawah rata-rata nasional warga Australia yang lain. Bahkan mereka tidak disebutkan secara khusus dalam konstitusi negara yang telah berusia 122 tahun ini. Mereka dipinggirkan oleh penguasa kolonial Inggris dan tidak diberi hak pilih hingga tahun 1960-an.

Dalam pemungutan suara terakhir di majelis rendah parlemen Australia, 121 anggota parlemen memberikan suara mendukung rancangan undang-undang, yang disebut akan merubah Konstitusi itu. Sementara 25 orang memberikan suara menentang, termasuk anggota dari Partai Nasional dan partai oposisi utama, Partai Liberal.

Para anggota parlemen bertepuk tangan dan bersorak ketika angka akhir pemungutan suara dibacakan. "Kami selangkah lebih dekat untuk mengadakan referendum tentang pengakuan konstitusional melalui Suara pada tahun 2023," kata Linda Burney, Menteri Penduduk Asli Australia dalam sebuah tweet setelah hasil pemungutan suara diumumkan.

RUU tersebut masih harus melalui senat bulan depan, setelah itu pemerintah akan menetapkan tanggal pelaksanaan jajak pendapat. Bila UU lolos di jajak pendapat, maka akan memberikan pengakuan konstitusional kepada penduduk asli Australia, yang merupakan salah satu kelompok penduduk asli yang paling banyak kurung di dunia.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement