Rabu 31 May 2023 17:43 WIB

BMKG DIY Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis

Kekeringan meteorologi adalah kekeringan yang disebabkan kurangnya curah hujan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi kekeringan.
Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Ilustrasi kekeringan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi DIY mengeluarkan peringatan dini terkait kekeringan meteorologis, Rabu (31/5/2023). Seluruh elemen masyarakat pun diminta untuk mewaspadai kekeringan meteorologis ini.

Kekeringan meteorologi sendiri merupakan kekeringan yang disebabkan karena kurangnya curah hujan atau berada di kondisi bawah normal. Hal ini bisa terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama.

Baca Juga

"Peringatan dini kekeringan meteorologis adalah berkurangnya curah hujan dari keadaan normalnya dalam jangka waktu yang panjang dengan kurun waktu bulanan, dua bulanan, dan seterusnya," kata Kepala Stasiun Klimatologi DIY, Reni Kraningtyas, Rabu (31/5/2023).

Reni menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan curah hujan hingga 31 Mei 2023 ini, telah terjadi potensi kekeringan meteorologis dengan status waspada. Artinya, suatu daerah mengalami HTH (Hari Tanpa Hujan) yang lebih dari 21 hari, dan prakiraan curah hujan rendah atau kecil dari 20 milimeter per dasarian, dengan peluang terjadi diatas 70 persen.

"(Hal ini terjadi di) Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul," ujar Reni.

Untuk itu, Reni mengimbau masyarakat maupun pemerintah daerah di DIY untuk mengantisipasi dampak kekeringan meteorologis ini. Terutama bagi warga dan pemerintah daerah yang berada dalam wilayah peringatan dini.

Reni menyebut, yang perlu diwaspadai guna mengantisipasi dampak kekeringan meteorologis diantaranya pada sektor pertanian dengan sistem tadah hujan. Selain itu, juga perlu mengantisipasi pengurangan ketersediaan air tanah atau kelangkaan air bersih.

"Waspadai juga peningkatan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan," jelas Reni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement