Rabu 31 May 2023 18:38 WIB

Pemda dan Perusahaan di Jabar Diapresiasi Paritrana Award

Pekerja di Jabar masih banyak yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum menerima Paritrana Award.
Foto: Istimewa
Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum menerima Paritrana Award.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementrian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan, menginisiasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award).

Penghargaan ini diberikan, dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial keternagakerjaan. Penyelenggaraan Kegiatan Paritrana tahun 2022 merupakan edisi ke 6 sejak tahun 2017.

Paritrana Award di Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, telah digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (23/5/2023). 

Yakni, dengan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dan badan usaha yang optimal dalam memberikan jaminan sosial ketenakerjaan kepada tenaga kerjanya.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Romie Erfianto, pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan Universal Coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Agar, menuju keadilan dan kesejahteraan sosial yang tujuannya untuk meningkatkan awareness (kesadaran) dan peran aktif Pemerintahan Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pelaku Usaha dalam meningkatkan perlindungan. 

"Serta, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Romie.

Paritrana Award, kata dia, digelar untuk meningkatkan peranan pemda dalam meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

"Serta meningkatkan citra positif pemerintah daerah untuk mewujudkan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia," katanya.

Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum mengatakan, pekerja di Jabar masih banyak yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, dari 19 juta pekerja yang terlindungi BPJS baru 31 persen atau sekitar 5,7 juta tenaga kerja disektor penerima upah dan bukan penerima upah. 

"Jadi ini pekerjaan bersama-sama semua stake holders untuk menjaring lebih luas lagi," katanya.

Uu berharap, dengan adanya kegiatan Paritrana Awards ini dapat mendorong perusahaan dan pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk berkomitmen dan turut serta dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini untuk melindungi semua warga atau pekerjanya.

Berikut List Pemenang Paritrana Award Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022  Kategori Pemerintah Daerah Kab/ Kota :

1. Kab Bekasi

2. Kota Sukabumi

3. Kota Cimahi

Kategori Perusahaan Skala Besar Keuangan/ Perdagangan/ Jasa :

- Bank BJB

Kategori Perusahaan Skala Besar Manufacture/ Pertambangan/ Migas :

- PT. Gracia Pharmindo

Kategori Sektor Layanan Publik :

1. PT. Medika Husada (RS Lira Medika Karawang)

2. PT. Hosana Medika Pratama

3. PT Medikaloka Sukabumi

Kategori Perusahaan Skala Menengah :

1. PT Kawai NIP

2. PT. Top Intera Jaya

3. PT. Lasallefood Indonesia Kota Depok

Kategori Perusahaan Skala Micro Kecil :

1. Maicih Inti Sinergi

2. Segitiga Perusahaan Kecap

3. RM Empal Gentong H Apud. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement