Kamis 01 Jun 2023 04:41 WIB

Suami Istri Menggabung Pendapatan untuk Penuhi Kebutuhan, Bolehkah?

Pendapatan suami harus dipastikan untuk memenuhi nafkah keluarga terlebih dahulu.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Suami Istri. Suami Istri Menggabung Pendapatan untuk Penuhi Kebutuhan, Bolehkah?
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilustrasi Suami Istri. Suami Istri Menggabung Pendapatan untuk Penuhi Kebutuhan, Bolehkah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebutuhan dasar rumah tangga yang kian melambung kerap membuat pasangan suami istri memutuskan untuk bersama-sama menggabungkan pendapatan masing-masing. Tujuannya agar kebutuhan rumah tangganya tercukupi.

Dalam Islam, apakah uang istri boleh digunakan untuk hal tersebut? Dan apakah uang istri juga boleh digunakan untuk ikut memenuhi berbagai kebutuhan mendasar dalam rumah tangga?

Baca Juga

Anggota Fatwa pada lembaga fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Ahmad Wissam menjawabnya dengan menjelaskan prinsip yang penting diketahui oleh pasangan suami istri.

Dia mengawali penjelasan dengan mengaitkannya pada penggabungan harta kekayaan antara suami dan istri. Dia menuturkan, ketika pria dan wanita menikah, bukan berarti keduanya memiliki hak atas harta pasangannya.

"Prinsip dalam pernikahan tidak berarti menggabungkan harta kekayaan yang dimiliki oleh suami dan istri karena harta kekayaan yang dimiliki oleh keduanya bersifat masing-masing (tersendiri/terpisah)," jelasnya, seperti dikutip dari laman Masrawy, Rabu (31/5/2023).

Karena itu, Syekh Wissam melanjutkan, suami maupun istri tidak memiliki hak untuk menguasai harta pasangannya. "Tidak seorang pun yang berhak menguasai harta pasangannya, kecuali jika memang telah mendapat izin," ujarnya.

Adapun suami, tidak berhak menggunakan harta istri kecuali atas izin istri tersebut, dan istri pun rela atau ridha melakukannya. "Suami tidak berhak menggunakan harta istri kecuali atas persetujuannya dan dia (istri) rela dengan hal tersebut," katanya.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan: "Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai penuh olehnya. Demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya." (Kompilasi Hukum Islam, Pasal 86).

Kendati demikian, suami adalah pemimpin dalam keluarga yang bertugas memberi nafkah, sebagaimana amanah Alquran dan sunnah. Maka, setiap pendapatan yang diterimanya harus dipastikan untuk memenuhi nafkah keluarga terlebih dahulu, yaitu kebutuhan dasar istri, anak-anak, dan keluarga.

Ulama Syekh al-Qaradhawi berpendapat, ketika ada istri yang mengeluarkan hartanya untuk keluarga, hal itu hanya merupakan sikap tolong-menolong dan akhlaknya (etika) sebagai seorang istri. Jadi, bukan karena keharusan atau kewajiban yang harus ia penuhi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement