JAKARTA -- Keputusan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut menuai penolakan dari kalangan nelayan dan aktivis lingkungan. Kebijakan ini dinilai mengancam kehidupan nelayan dan merusak ekosistem laut. Ekspor pasir laut yang telah dihentikan selama dua dekade dibuka kembali lewat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di...
Berita Lainnya