Rabu 31 May 2023 18:53 WIB

Menteri KKP: Kami Tidak Jual Negara, Reklamasi Boleh Dilakukan Asal....

Reklamsi diperbolehkan bila menggunkan pasir hasil sedimentasi di laut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat suara terkait keputusan pemerintah untuk menerbitkan izin ekspor pasir laut.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat suara terkait keputusan pemerintah untuk menerbitkan izin ekspor pasir laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat suara terkait keputusan pemerintah untuk menerbitkan izin ekspor pasir laut. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ia menekankan, aturan tersebut dibuat untuk memperjelas aturan tentang reklamasi dan bukan untuk menjual negara.

"Salah satu hal yang akan saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil akibatnya kerusakan lingkungan ini yang kita jaga dan hadapi. Oleh karenanya terbit PP ini," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kementerian KKP. Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga

Trenggono juga menjelaskan bahwa aturan reklamsi diperbolehkan bila menggunkan pasir hasil sedimentasi di laut yang merupakan material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Pasir tersebutlah, kata Trenggono, yang dapat diambil guna mencegah terjadinya ekosistem dan pelayaran.

"Jadi yang diperbolehkan untuk reklamasi harus menggunakan pakai pasir sedimentasi, tapi ada syaratnya seperti di dalam PP disebutkan harus disetujui oleh tim kajian yAng terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM atau green peace akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan yang sedang dipersiapkan. Belum jadi sama sekali," kata dia.

"Tapi beritanya sudah hebat, kami tidak jual negaralah. Di Surabaya ada permintaan rekalamasi, di IKN ada reklamasi, ambil pasir dari mana, pindahin pulau? Ya boleh, tapi pakai sedimentasi," ungkapnya lagi.

Sebelumnya, pemerintah kembali mengizinkan atau membuka keran ekspor pasir laut menuai kritik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement