REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah adanya keistimewaan terhadap penahanan tersangka kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo. Ia menjelaskan, pemindahannya dari rumah tahanan (Rutan) Cipinang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba dikarenakan masalah kapasitas.
"Jadi pertimbangan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah, di sana (Rutan Cipinang) over crowded-nya 300 persen. Jadi dipindahkan ke (Lapas) Salemba berikut beberapa puluhan napi dipindahkan," ujar Yasonna usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (31/5/2023).
"Enggak, enggak ada istimewa. Jangan bikin hoaks," sambungnya menegaskan.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan lokasi penahanan sementara dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. Dua tersangka pelaku penganiayaan berat terhadap korban anak, David Ozora (17 tahun) itu semula dalam penahanan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Pada Selasa (30/5/2023), kedua terdakwa itu dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
“Terhadap dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, pada 30 Mei 2023 waktu sore, sudah dilakukan pemindahan bersama 19 warga binaan lainnya ke Lapas Salemba,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokoler Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Rika menerangkan tak ada alasan yang spesifik mengenai pemindahan tersebut. Karena, kata dia, pemindahan itu dengan melihat fakta kondisi Rutan Cipinang yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
“Kondisi di Rutan Cipinang saat ini 300 persen overcrowding. Saat ini Rutan Cipinang dihuni oleh 3.451 warga binaan,” kata Rika.