REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta aparat kepolisian memberikan hukuman tertinggi pada guru ngaji pelaku pencabulan berinisial AR di Cilengkrang, Kabupaten Bandung terhadap 13 muridnya. Bahkan, tiga di antaranya dinyatakan hamil.
Ridwan Kamil mengatakan, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindakan tidak terpuji. Kasus ini dirasakannya juga hampir sama dengan kasus Herry Wirawan yang kini telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
"Ini sama dengan kasus Hery Wirawan dulu jadi kita sudah meminta kepolisian untuk bertindak sangat tegas, dan kemudian kita berharap hukum juga menghukum setinggi-tingginya seperti yang kita apresiasi terhadap kasus Hery Wirawan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Rabu (31/5/2023).
Menurut Emil, dengan diberikan hukuman yang tinggi pada pelaku pencabulan di lingkungan pesantren dan pendidikan keagamaan maka akan memberikan efek jera dan peristiwa serupa berpotensi tidak terulang di wilayah lainnya yang ada di Jabar.
"Jadi ini supaya memberikan efek jera dan saya titip tetap diwaspadai karena kejahatan itu tidak berbasis tempat dan bisa dimana saja," katanya.
Emil menjelaskan, terjadinya peristiwa kasus pencabulan di kalangan pondok pesantren dan pembelajaran keagamaan bukan karena belum maksimalnya Perda Pesantren Pemprov Jabar. Kasus ini pun, bisa jadi terjadi di wilayah lain di luar Provinsi Jabar.
"Bukan soal penguatannya saja karena kewenangan manajemen langsungnya ada di kemenag, dan dari Pemprov melakukan penguatan-penguatan. Karena tidak hanya terjadi di sini (Jabar) dan kalau mau di Google itu banyak (kasus lain di luar Jabar)," paparnya.
Perlu diketahui, Polresta Bandung mengamankan guru ngaji berinisial AR atas dugaan kasus pencabulan 13 santrinya. Pelaku sendiri kini tengah berada di Mapolresta Bandung. Kasus ini juga diamankan atas adanya laporan dari warga.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa setempat, Supriatna. dugaan pencabulan itu pertama kali terungkap ketika dirinya menerima informasi dari Ketua RW mengenai adanya dugaan pencabulan. Supriatna, kemudian datang ke kediaman pelaku dan melihat sudah marak warga hingga tokoh masyarakat yang berkumpul di sana.
Supriatna menyebut pelaku sudah mengajar selama sekitar 5 hingga 6 tahun di kawasan tersebut. Adapun korbannya berada dalam rentang usia 6 hingga 14 tahun.