REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan kasus korupsi Jasindo dengan tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Dalam sidang tersebut, Budi Tjahjono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 27,688 miliar. Dua terdakwa lainnya, Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan dan Solihah dituntut penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan