Rabu 31 May 2023 21:15 WIB

In Picture: Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Jasindo

Ketiga terdakwa dituntut lima hingga tujuh tahun penjara..

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus korupsi Jasindo Budi Tjahjono mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Terdakwa kasus korupsi Jasindo Kiagus Emil Fahmy Cornain bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5/2023). (FOTO : . ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Sidang tuntutan kasus korupsi Jasindo dengan tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Dalam sidang tersebut, Budi Tjahjono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 27,688 miliar. Dua terdakwa lainnya, Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan dan Solihah dituntut penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan

 

sumber : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement