REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan salah satu alasan diperbolehkanmya ekspor pasir laut hasil sedimen adalah menghasilkan cuan dengan nilai jual yang tinggi. Selain itu, ekspor hasil sedimen pasir laut diizinkan juga demi memastikan keselamatan alur pelayaran.
"Permintaan ekspor selama hasil sediementasi boleh saja buat penggunaan dalam negeri dan luar negeri. Tidak apa-apa selama dia (negara lain) bayaran mahal ke dalam negeri, (soalnya) kok yang untung Johor (Malaysia) terus. Nah Johor mengambilnya dari mana? Jangan-jangan dari kita juga, ya kalau dari kita mana mau saya," katanya dalam Konferensi Pers di kantornya, Rabu (31/5/2023).
"Saya selalu minta ke Dirjen “kapalnya kurang pak, biaya operasi kurang. Kenapa? Anggarannya kecil” Aduh (sambil menepuk jidat). Iya sudah nanti ada kapal penyedot tangkep. Tapi selama ini yang ditangkep kapal BBM. Itu dikejar-kejar tapi kalah cepet," ujarnya lagi.
Ketika disinggung, apakah salah satu negara tujuan ekspor sedimen pasir adalah Singapura, Trenggono menjawab bahwa ekspor bisa dikirim ke mana saja, bergantung pada keputusan dari tim kajian serta bayaran yang lebih menjanjikan.
"Kalau para pakar mengatakan ini hasil sedimentasi, ya tidak usah ekspor ke Singapura tapi ekspor aja ke Jepang, apa salahnya (lebih menguntungkan). Tapi, saya fokusnya adalah bagaimana pembangunan reklamasi dalam negeri selama ini fokus soal itu adalah dari mana. Harus dengan barang hasil sedimentasi. Hasil sediementasi tidak bisa ditentukan KKP. Kami saat ini hanya menentukan regulasi," katanya.
Adapun pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilaksanakan melalui tahapan perrencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan. Untuk perencanaan dilakukan tiim kajian yang melibatkan KLHK, KESDM, Kemenhub PUSHIDROS dan lainnnya yang menyusun dokumen perencanaan yang mencakup sebaran lokasi prioritas, jenis mineral dan volume hasil sedimentasi laut hingga rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Untuk pengendalian dilaksanakan melalui pembersihan sedimen dengan sarana prasarana yang ramah lingkungan yang tidak mengancam kepunahan biota laut dan tidak memgakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut, tidak membahayakan keselamatan pelayaran serta tidak mengubah fungsi dan pembentukan ruang laut yang telah ditetapkan serta pencegahan penumpukan sedimen.
Sementara pemanfaatan mencakup kegiatan pengangkutan, penempatan, penjualan dan penggunaan untuk materal hasil sedimentasi yang tak menggandung mineral berharga. Kemudian untuk pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perizinan pelaksanaan kegiatan pembersihan serta pemanfaatan hasil sedimentasi.
"Saat ini KKP memiliki sistem pemantauan kapal yang juga dapat memantau pergerakan kapal isap, sehingga pemantauan pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini dapat dilaksanakan berbasis teknologi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah kembali mengizinkan atau membuka keran ekspor pasir laut menuai kritik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.