Rabu 31 May 2023 22:03 WIB

Eks Hakim MK: Uji Materi Kewenangan Kejaksaan Berpotensi Ditolak

Kejaksaan harus tetap mengusut korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) usai menggelar pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset-aset Jiwasraya atau PT Asuransi Jiwasraya (persero) berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun kepada Kementerian BUMN.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) usai menggelar pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset-aset Jiwasraya atau PT Asuransi Jiwasraya (persero) berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun kepada Kementerian BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Dewa Palguna memandang judicial review (JR) terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi pantas ditolak. Apalagi kalau pengujian undang-undang itu tak disertai dengan argumentasi baru. 

Palguna menjelaskan perkara ini sudah pernah diuji ketika dirinya menjabat di MK (antara tahun 2003-2008). Pada saat itu perkara diajukan oleh advokat senior O.C. Kaligis. 

Baca Juga

Saat itu, yang dipersoalkan adalah menyatunya kewenangan penyidikan dan penuntutan di satu tangan, yaitu di tangan kejaksaan sehingga dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan. Sebab, saat penyidik berkonsultasi dengan penuntut perihal ada tidaknya tindak pidana korupsi sesungguhnya berarti jaksa berhubungan dengan dirinya sendiri karena baik penyidik maupun maupun penuntut adalah orang yang sama yaitu jaksa. 

"Namun, dengan berbagai pertimbangan waktu itu, permohonan ini ditolak. Karena itu, permohonan saat ini mestinya dinyatakan tidak dapat diterima (karena sudah pernah diuji sebelumnya dan dinyatakan ditolak)," kata Palguna kepada Republika, Rabu (31/5/2023). 

Pengujian ini bisa bernasib berbeda menurut Palguna kalau pemohon mengajukan argumentasi konstitusionalitas baru ketimbang argumentasi permohonan sebelumnya.  Sehingga menurutnya, persoalannya bukan soal tepat atau tidak menghapus kewenangan kejaksaan menjadi penyidik sekaligus penuntut tindak pidana korupsi.

"Melainkan apakah terdapat argumentasi baru untuk menilai konstitusional atau tidaknya kejaksaan memiliki dua kewenangan yang seharusnya dipisahkan dan berada di tangan lembaga yang berbeda?" ucap Palguna. 

Atas dasar itu, Palguna memandang pengujian ini tak perlu didramatisasi sebagai serangan balik koruptor. Menurutnya, ini perkara biasa yang cukup dihadapi dengan argumentasi normatif. 

"Kan Kejaksaan tinggal mengambil pertimbangan MK dalam putusan terdahulu sebagai titik tolaknya. Sebaliknya, di pihak Pemohon, tinggal membangun argumentasi baru (jika ada) yang berbeda dari argumentasi pemohon sebelumnya. Jadi, tidak usahlah terlalu dibuat riuh rendah," ucap Palguna. 

Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan Judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement