Kamis 01 Jun 2023 12:15 WIB

Klaim Asuransi Hanya Lewat Aplikasi, Seperti Apa?

Asuransi seharusnya masuk kategori kebutuhan untuk perlindungan diri semua orang.

Klaim asuransi bisa dilakukan lewat aplikasi.
Foto: FWD insurance
Klaim asuransi bisa dilakukan lewat aplikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pandemi Covid-19 turut mempengaruhi cara pandang sekaligus kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan diri. "Persepsi bahwa asuransi jiwa itu hanya untuk musim tertentu, situasi dan kondisi tertentu, saya pikir masyarakat harus tahu kalau apa pun situasi dan kondisi Anda, asuransi jiwa itu penting. Mau aman atau tidak aman seperti sekarang ini, itu (asuransi jiwa) penting, apalagi di masa pandemi di mana orang-orang yang meninggal adalah orang-orang yang kita kenal," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu dalam satu kesempatan.

Menurut dia, satu hal yang perlu ditekankan adalah asuransi jiwa itu dasarnya seperti surat cinta dari suami ke istri dan anak-anak. Jika sesuatu terjadi kepada kepala keluarga, istri dan anak-anak masih bisa hidup lewat itu. Demikian pula halnya dengan asuransi kesehatan.

Baca Juga

Boleh dibilang saat ini asuransi adalah hal wajib yang perlu dimiliki masyarakat. Apalagi kini banyak kemudahan untuk memiliki asuransi.

Satu contohnya adalah layanan digital yang dihadirkan oleh FWD Insurance. Sebagai perusahaan asuransi jiwa berbasis digital yang berfokus pada nasabah, FWD Insurance memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan klaim dengan memanfaatkan teknologi.

Nasabah individu maupun kumpulan yang memiliki produk FWD Insurance dapat menikmati kemudahan dalam proses klaim lewat aplikasi FWD MAX, sebagaimana visi FWD Insurance untuk mengubah cara pandang masyarakat tentang asuransi, FWD MAX adalah aplikasi bagi nasabah, baik individu maupun kumpulan, dan juga untuk masyarakat umum yang ingin mendapatkan produk asuransi, mengetahui informasi polis, pengajuan klaim, termasuk mendapatkan berbagai promo dan reward, yang bisa didapatkan lewat Google Play Store dan Apple App Store.

Melalui aplikasi FWD MAX, nasabah asuransi individu dapat mengakses fitur eServices untuk mendapatkan kemudahan seperti akses informasi polis, pembayaran premi, monitor hasil investasi, mengubah atau perbaharui data personal, dan mengajukan atau mengecek status klaim. FWD MAX dapat diunduh di Apple App Store dan Google Play Store.

Bagi nasabah individu, pengajuan manfaat klaim melalui FWD MAX dapat dilakukan dengan:

1. Pilih fitur “eService”, “My Claims”, kemudian “Submit New Claim”

2. Tulis/Pilih Nama pemilik Polis

3. Pilih Tipe klaim

4. Pilih jenis manfaat yang ingin diklaim

5. Pilih ada/tidak ada tindakan Pembedahan

6. Isi detail klaim, yaitu No polis, rumah sakit rekanan, dokter jaga, informasi bank pembayaran

7. Upload dokumen pendukung sesuai type dokumen

8. Cek ringkasan klaim! Jika sudah sesuai, klik “Proceed”

Apabila semua dokumen telah diterima lengkap, FWD Insurance akan memproses klaim nasabah dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja. Selain melalui FWD MAX, nasabah juga dapat menghubungi customer service melalui Whatsapp (+62) 8551500525.

Bagi nasabah asuransi kumpulan, FWD Insurance tentunya juga memberikan kemudahan dan fleksibilitas untuk memproses klaim. Nasabah layanan ini dapat memproses melalui fitur e-Friend di aplikasi FWD MAX dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pilih menu “e-Friend”

2. Pilih fitur “Reimburse Claim”

3. Isi “Claim Date Visit & Claim Date Discharge”

4. Lengkap Data berupa Nama, “Benefit Type”, “Hospital/Clinic Reimbursement”, Jumlah

nominal klaim dan “Doctor Name”, lalu klik “Next”.

5. Foto kwitansi asli menggunakan kamera langsung, sebelum difoto tulis: “Sudah diklaim

ke FWD pada tanggal dd/mm/yyyy” dengan menggunakan pulpen di atas kwitansi,

kemudian pilih “Saya setuju” dan klik “Next”.

6. Upload semua dokumen medis dan disesuaikan dengan dokumen mandatori benefit

yang akan diklaim.

7. Klik “Next”

8. Dokumen medis yang telah di upload akan muncul sebagai list, jika sudah lengkap dan

sesuai klik “OK”.

9. Detail akun bank untuk pembayaran sudah otomatis terisi sesuai yang telah

didaftarkan.

10. Jika sudah benar klik “Submit Reimbursement Claim”.

11. E-claims berhasil di submit. Atau klik “Claim Tracking” untuk cari tahu sudah sampai mana status E-Claims.

Setelah selesai melakukan langkah-langkah di atas, nasabah dapat mengecek status terkini dari proses klaim yang diajukan dengan cara:

1. Klik “Notification”

2. Klik “My Claims” untuk mengetahui status terbaru dari pengajuan klaim.

Kemudahan proses klaim ini telah dirasakan oleh para nasabah FWD Insurance baik individu maupun peserta asuransi kumpulan. Berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2022 (audited), FWD Insurance telah menjalankan komitmennya yaitu dengan membayarkan klaim sebesar Rp718.544.000.000. Kini semua bisa bebaskan langkah bersama dengan FWD Insurance.

sumber : siaran pers/antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement