Kamis 01 Jun 2023 09:49 WIB

Trenggono: Pemanfaatan Pasir Laut Kedepankan Keberlanjutan Ekologi

Pasir laut yang boleh dieskpor adalah sisa setelah kebutuhan dalam negeri cukup.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia menyampaikan, pasir laut boleh diekspor jika kebutuhan domestik cukup.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia menyampaikan, pasir laut boleh diekspor jika kebutuhan domestik cukup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menuturkan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.

Trenggono menuturkan selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Sayangnya pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.

Baca Juga

"Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil, jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi," ujar Trenggono dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Pasir sedimentasi dinilai cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Pemerintah menetapkan peraturan ini tujuannya untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri.

"Bahwasannya ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silahkan saja. Itu pun kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor) ya silakan," kata Trenggono menjelaskan.

Meski pemanfaatan pasir laut berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang resmi diundangkan 15 Mei 2023 diperbolehkan, namun pemanfaatan dapat dilakukan melalui persetujuan tim kajian. Tim ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tim kajian inilah yang akan menentukan lokasi dimana letak pasir sedimentasi yang dapat dimanfaatkan, termasuk jumlah pasir sedimentasi yang boleh dikeruk.

Meskipun peraturan pemerintah ini telah diundangkan, Trenggono menyebut aturan teknis atau detail pemanfaatan sedimentasi laut belum ada. "Tapi nanti peraturan teknisnya akan dituangkan dalam peraturan teknis namanya Peraturan Menteri (Permen) yang sekarang sedang dipersiapkan, belum jadi sama sekali," kata dia.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement