REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polisi akhirnya bisa menangkap GFA (23 tahun), tersangka pelaku penjambretan di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok. Aksi tersangka sempat viral di media sosial (medsos), lantaran membuat korban emak-emak berinisial S (35) jatuh tersungkur ke aspal karena tas yang dibawanya ditarik GFA.
"Pelaku diringkus di wilayah Kelapa Dua. Disinyalir tersangka sudah pernah melakukan kejahatan, (jambret) ponsel, tapi korban tidak melapor," jelas Kapolsek Beji Kompol Sutirto di Kota Depok, Jawa Baray, Rabu (31/5/2023).
Sutirto menjelaskan, setelah GFA menyadari aksinya viral di medsos, ia memilih kabur dari rumah. "Kemarin sempat meninggalkan rumah, tetapi setelah meninggalkan rumah, kita tunggu dengan anggota-anggota kita, maka setelah itu kita tangkap," katanya.
Menurut dia, polisi bisa menciduk GFA lantaran mendapat bantuan informasi dari masyarakat. Selain itu, juga didukung sinergi dengan Polres Metro Depok dalam menganalisis CCTV hingga bisa menemukan keberadaan pelaku.