REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan putusan tentang gugatan uji materi tentang sistem proporsional pemilu. Hal itu disampaikannya menyusul bocoran yang disampaikan Denny Indrayana bahwa MK telah memutus sistem Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup.
"Perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan, jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31 setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya. Tunggu saja nanti," kata Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Saat ditanyai apakah akan ada langkah investigasi di internal MK terkait bocoran putusan gugatan proporsional tertutup, Anwar justru bingung bocoran apa yang dimaksud. Pasalnya, MK belum memutuskan perkara yang digugat kader PDIP tersebut "Ya, itu saya bilang, apa yang bocor?" ujarnya.
Karena itu, Anwar meminta semua pihak menunggu putusan MK. Termasuk saat ditanyai tanggapannya terkait sikap delapan fraksi di DPR yang berencana merevisi kewenangan lembaga tersebut jika putusannya mengubah sistem Pemilu. "Itu nanti liat aja, apa putusan MK ya, tunggu saja. Insya Allah dalam waktu dekat (putusannya)," ujarnya.
Dia menegaskan, MK akan mempertimbangkan semua hal dalam memutus perkara tersebut. Anwar meminta publik jangan khawatir terkait independensi MK. "Semua dipertimbangkan. MK akan mempertimbangkan segala sesuatunya," ujar Anwar.