Kamis 01 Jun 2023 13:29 WIB

80 Persen Perkara di Pengadilan Agama Sukabumi Masih Soal Perceraian  

Setiap tahun PA Sukabumi menangani hampir seribu perkara.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
30 pasangan di Kota Sukabumi menjalani itsbat nikah di Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi.
Foto: riga nurul iman
30 pasangan di Kota Sukabumi menjalani itsbat nikah di Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus perceraian mendominasi perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi yang ditangani setiap tahunnya. Penyebab tingginya perceraian di daerah ini karena masalah ekonomi keluarga.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Erlan Naofal, di sela-sela talkshow Radio Swara Perintis bertemakan "Kedudukan, Kewenangan dan Hak Protokoler Pengadilan Agama". "Sebenarnya, Pengadilan Agama memiliki cakupan tugas yang luas tidak hanya menangani perkara perceraian rumah tangga saja," ujar dia, Kamis (1/6/2023).

Namun, juga perkara perwalian, hak waris, ekonomi syariah, zakat, wakaf, dan sengketa lainnya. Seperti, masalah dispensasi nikah, isbat, dan perwalian. 

Namun, Pengadilan Agama cukup tinggi menangani kasus perceraian. Pasalnya, setiap tahun PA Sukabumi menangani hampir seribu perkara dengan 80 persen di antaranya merupakan perkara perceraian.