REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus perceraian mendominasi perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi yang ditangani setiap tahunnya. Penyebab tingginya perceraian di daerah ini karena masalah ekonomi keluarga.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Erlan Naofal, di sela-sela talkshow Radio Swara Perintis bertemakan "Kedudukan, Kewenangan dan Hak Protokoler Pengadilan Agama". "Sebenarnya, Pengadilan Agama memiliki cakupan tugas yang luas tidak hanya menangani perkara perceraian rumah tangga saja," ujar dia, Kamis (1/6/2023).
Namun, juga perkara perwalian, hak waris, ekonomi syariah, zakat, wakaf, dan sengketa lainnya. Seperti, masalah dispensasi nikah, isbat, dan perwalian.
Namun, Pengadilan Agama cukup tinggi menangani kasus perceraian. Pasalnya, setiap tahun PA Sukabumi menangani hampir seribu perkara dengan 80 persen di antaranya merupakan perkara perceraian.