REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bupati Malang, M Sanusi menegaskan isu netralitas Aparatur Negara Sipil (ASN) harus dicermati. Hal ini diungkapkan Sanusi mengingat Indonesia akan menyambut Pemilu Serentak 2024.
Sanusi menjelaskan, ASN merupakan motor penggerak birokrasi dan memiliki peran penting dalam kemajuan demokrasi. Selain itu, ASN juga menjadi subjek utama dalam reformasi birokrasi.
"Sebab, ASN menjalankan tugas tidak hanya berdasarkan perintah yang ditetapkan atasan, melainkan juga berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat demokratis," kata Sanusi.
Menurut Sanusi, keberhasilan reformasi birokrasi salah satunya dimaknai dengan peningkatan profesionalitas ASN. Terutama dalam melaksanakan fungsinya termasuk aspek pemenuhan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara.
Dengan demikian, kebijakan pelayanan publik yang menjadi kunci keberhasilan pembangunan secara berkelanjutan. Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, ASN memiliki prinsip-prinsip yang meliputi nilai dasar, kode etik, kode perilaku, komitmen, integritas moral, tanggung jawab pada pelayanan publik, serta profesionalitas jabatan.
Sementara itu, dalam melaksanakan prinsip tersebut, pegawai ASN berkewajiban melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sanusi juga menyinggung bahwa ASN termasuk unsur perekat dan pemersatu bangsa.
Oleh sebab itu, mereka memiliki batasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini meliputi kewajiban dan larangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk pembinaan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurut Sanusi, pembinaan merupakan salah satu tindakan organisasi untuk memperoleh hasil lebih baik. Kemudian juga dalam upaya menciptakan suasana organisasi yang terbuka dan akuntabel.
Selain kedisiplinan, netralitas pegawai ASN saat ini juga menjadi isu yang mendapat sorotan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pelanggaran pegawai ASN terhadap asas netralitas. Situasi tersebut akhirnya berpengaruh terhadap integritas mereka sebagai pelayan masyarakat.
Ia mengungkapkan pelanggaran ini terjadi terutama menjelang pada saat dan setelah pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, Sanusi berpesan penegakan netralitas pegawai ASN menjadi begitu penting untuk dilaksanakan.
Hal ini bertujuan guna menjaga integritas pegawai agar senantiasa bersikap netral, objektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun.