REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (31/5/2023). Lelaki berinisial NR (47 tahun) itu diduga melakukan pencabulannya kepada keponakannya yang masih berusia 13 tahun.
Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis yang merupakan keponakannya itu selama dua tahun terkahir. Aksi bejat itu bahkan dilakukan hampis setiap malam.
"Terduga pelaku menerangkan bahwa memang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku pertama kali mengajak korban untuk berhubungan badan sekitar dua tahun lalu. Ketika itu, korban sedang memainkan bermain ponsel.
Menurut Zaini, korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku memaksa korban untuk diam dan terus melakukan tindakan dengan cara membuka baju korban lalu berusaha memasukan alat vitalnya.
"Waktu itu korban merasakan rasa sakit, tapi pelaku terus memasukannya," kata Zainal.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan tindakan pencabulan sejak usia korban 11 tahun atau masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar. Aksi itu dilakukan hampir setiap malam hingga terakhir pada Selasa (30/5/2023) di kamar rumah milik pelaku.
Menurut Zainal, korban merupakan keponakannya yang sudah dua tahun hidup di rumah pelaku. Di rumah itu diketahui pelaku juga tinggal bersama istrinya, tapi pelaku tidak pernah tidur satu kamar bersama dengan istrinya, melainkan suka tidur satu kamar dengan korban.
"Pelaku menerangkan setiap melakukan pencabulan terhadap korban, suka mengonsumsi obat kuat berbentuk kapsul merk Tongkat Arab, dan suka memberi obat Microgynon (KB) kepada korban dengan tujuan takut korban hamil," kata Zainal.