JAKARTA -- Pemerintah didorong untuk mengkaji ulang kebijakan ekspor pasir laut yang kembali diperbolehkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, ada sejumlah dampak yang membahayakan lingkungan dari kebijakan tersebut. Di sisi lain, pemerintah mengeklaim PP tersebut...
Berita Lainnya