REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, spanduk atau reklame bacaleg di Kota Bandung tergolong banyak. Bahkan, ia mengaku tak sedikit spanduk bakal caleg ditempatkan di tempat-tempat yang tidak seharusnya.
"Seharusnya itu tidak boleh diikat diantara tiang satu dengan tiang lainnya, tidak menghalangi lampu merah, tidak dipasang di tengah jalan atau sepanjang jalan layang, itu yang kita tertibkan. Karena itu ada di Perda No 2 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame," tutur Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (1/6/2023).
"Memang kita juga agak kewalahan karena kadang kita sudah bersihkan, pekan besok ada lagi," kata dia menambahkan.
Selain menertibkan spanduk dan reklame para calon politikus, Satpol PP Kota Bandung juga terus menggiatkan penertiban reklame ilegal yang dilaporkan mencapai 500 buah. Rasdian menerangkan, upaya penertiban telah gencar dilakukan sejak Maret 2023 lalu.
"Kita terus lakukan penertiban dari sebelum Ramadhan sampai sekarang, yang sudah ditertibkan sudah seratus lebih," ujarnya.
Rasdian menerangkan, dalam sehari, Satpol PP bisa menertibkan sebanyak dua hingga tiga reklame ukuran besar (diameter 30 centimeter) atau sekitar lima hingga enam reklame ukuran kecil (diameter 10 cm). Seluruh penertiban, sambungnya, memang sengaja dilaksanakan pada malam hingga dini hari demi menghindari terjadinya kemacetan.
"Satu malam biasanya kita penertiban selama tujuh jam, mulai 9 malam sampai menjelang shubuh," kata dia.
Selama dua hari kebelakang, 30-31 Mei 2023, Satpol PP telah menertibkan tiga reklame ilegal di kedua ruas jalan tersebut. Lokasi penertiban reklame di antaranya satu reklame billboard di Jalan Cihampelas Nomor 27, dan dua reklame billboard di Jalan Terusan Buahbatu, dengan menerjunkan sebanyak 73 personel.
Dalam operasi penertiban tersebut, Satpol PP mengerahkan delapan unit armada. Terdiri dari dua mobil boks tim penertiban reklame Kota Bandung, satu truk dalops, tiga truk angkut, satu mobil KR, dan satu alat berat crane. Untuk penertiban, Satpol PP memang mengandalkan alat berat, merujuk pada ukuran reklame yang cukup besar.
"Penertiban di titik pertama dimulai pukul 23.20 WIB yakni billboard horizontal ukuran 5x10 meter di Jalan Cihampelas Nomor 27, dilanjutkan, titik operasi kedua dilakukan penertiban billboard ukuran 2x4 meter di Jalan Terusan Buahbatu," ujarnya.
"Kemudian, pukul 02.20 WIB dilanjut penertiban reklame ukuran 3x5 meter di Jalan Terusan Buahbatu dengan menggunakan alat berat crane juga," sambung Rasdian.
Seluruh barang bukti akan diangkul ke gudang penyimpanan yang berlokasi di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung, ujarnya. Dia juga menekankan, seluruh proses penertiban berjalan lancar, aman dan kondusif.