Kamis 01 Jun 2023 18:46 WIB

Kekerasan Seksual di Parimo, KemenPPPA: Hukumannya Sangat Berat, Bisa Ditambah Kebiri

Kekerasan seksual terhadap remaja putri 15 tahun pertama kali dilakukan oknum guru.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, meminta publik untuk menunggu hasil penyidikan menyoal eksploitasi atau dugaan memperjualbelikan korban dalam kasus kekerasan seksual di Parigi Moutong (Parimo). Kasus ini menimpa anak berusia 15 tahun oleh 11 orang terduga pelaku.

Nahar meyakinkan hukuman terhadap para pelaku bisa sangat berat. Pasalnya, selain pemberatan berdasar Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 UU 17 tahun 2016, pelaku jika terbukti, juga dikenakan denda dan pidana tambahan hingga tindakan kebiri.

Baca Juga

“Hukumannya akan sangat berat, pelaku juga diwajibkan memenuhi hak korban seperti membayar ganti rugi (restitusi) dan kompensasi,” tegas Nahar kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (1/6/2023).

Ditanya kembali indikasi korban diperjualbelikan, dia tak memerincinya lebih jauh. Namun demikian, pihaknya memastikan hal itu akan terungkap dari hasil penyidikan.

Ditanya kronologi kejadian menurut KemenPPPA, Nahar menjelaskan dilakukan sejak April 2022. Awalnya, kata dia, dilakukan pertama kali oleh oknum guru dan dilanjutkan para pelaku lain di tempat yang berbeda.

“Tahun 2023 korban mengalami kesakitan dan menginfokan ke orang tua, lalu orang tua lapor ke polisi, dan kemudian korban dirawat hingga kini di RS,” ujarnya.

Terpisah, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyoroti permintaan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) soal kekerasan seksual anak usia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) tidak lagi disebut pemerkosaan atau rudapaksa melainkan persetubuhan. Menurut dia, pernyataan polisi itu sangat destruktif bagi pembaruan politik hukum di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement