REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Perusahaan platform travel, Air BnB menghadapi sejumlah batu sandungan berupa larangan penyewaan properti oleh pemerintah daerah. Terbaru, Air BnB mengajukan gugatan kepada kota New York atas peraturan baru terkait penghapusan persewaan jangka pendek. Menurut Air BnB, kebijakan ini mematikan langkah pengembangan penyewaan properti di New York.
Aturan yang dikeluarkan pemerintah kota new york ini akan mempersulit tuan rumah untuk melakukan bisnis. Mereka diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ke New York City Mayor's Office of Special Enforcement (OSE) untuk bisa memenuhi aturan dan syarat yang berliku.
"Lewat mekanisme dan aturan baru ini menyulitkan para pemilik properti. Nantinya, hanya sejumlah kecil tuan rumah yang akan diberikan izin," kata Air BnB dalam gugatannya.
Airbnb mengatakan bahwa pada minggu pertama bulan Juli, lebih dari 5.500 persewaan jangka pendek disediakan untuk menampung lebih dari 10 ribu tamu di New York City.
Perusahaan mengatakan dalam pengajuan undang-undang sebelumnya yang berlaku pada 2021 mendorong 29 ribu tuan rumah meninggalkan pasar sewa jangka pendek di New York. Pendapatan bersih tahunan Airbnb di New York City pada tahun 2022 mencapai 85 juta dolar AS.
Pemerintah Florence, Italia juga mulai merancang kebijakan untuk pelarangan yang sama. Properti di kawasan wisata ini lebih diarahkan untuk kepentingan penduduk lokal.