Jumat 02 Jun 2023 09:15 WIB

Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Kapolda Sulteng Dinilai tak Sensitif Gender

Agus lebih memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Fernan Rahadi
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho
Foto: Instagram/@bidhumaspoldasulteng
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho kasus pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) berusia 15 di Parigi Moutong (Parimo). Dia menilai pernyataan Agus yang menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana pemerkosaan tidak sensitif terhadap gender. 

"Pernyataan itu tidak sensitif gender dan tidak berpihak pada korban tindak pidana kekerasan seksual apalagi korbannya anak di bawah umur," ujar Bambang saat dihubungi Republika, Kamis (1/6).

Bahkan, menurut Bambang, pertanyaan Irjen Agus Nugroho layak dipertanyakan, apakah Kapolda sebagai pimpinan penegak hukum di wilayah Sulteng memahami Undang-undang (UU) 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS. Kapolda juga harus bisa menjelaskan perbedaan antara perkosaan dengan pasal 4 ayat 2 (c) persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

"Substansi dari kasus tersebut adalah tindak pidana kekerasan seksual. Bahwa modusnya adalah perkosaan, pelecehan, penyiksaan seksual sesuai pasal 11 undang-undang tersebut itu adalah persoalan lain yang harus dibuktikan,Tapi faktanya ada korban yang mengalami TPKS," terang Bambang.