REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan angkat bicara mengenai sikap Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho atas kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 di Parigi Moutong (Parimo). Irjen Agus disorot publik lantaran menggunakan diksi persetubuhan anak di bawah umur daripada pemerkosaan.
Komnas Perempuan mengingatkan setiap aktivitas seksual terhadap anak dapat digolongkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Ini terlepas ada atau tidaknya paksaan terhadap korban sebagaimana klaim Irjen Agus.
"Setiap aktivitas seksual terhadap anak adalah tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Republika.co.id, Jumat (2/6/2023).
Aminah mengungkapkan alasan kasus ini tergolong kekerasan seksual. Hal ini dikarenakan korban dianggap belum punya kapasitas memberikan persetujuan guna terlibat atas suatu tindak seksual.
"Anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual)," tegas Aminah.
Aminah menjelaskan para terduga pelaku merupakan orang dewasa yang berada dalam posisi-posisi strategis seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak dan menjadi contoh baik di masyarakat. Namun mereka malah lalai atas tugasnya hingga melalukan perbuatan bejat.
Kasus ini memang melibatkan oknum guru, Kepala Desa hingga anggota kepolisian. "Ini menunjukkan relasi kuasa atas korban, diantaranya relasi orang dewasa laki-laki terhadap perempuan," ujar Aminah.
Komnas Perempuan menjamin pemantauan terhadap kasus ini agar terciptanya penegakkan hukum yang adil. Komnas Perempuan juga mendorong pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan segera dipenuhi oleh para pemangku kepentingan.
"Dengan prioritas pada pendampingan psikologis dan penanganan medis kesehatan reproduksi karena butuh penanganan segera," ucap Aminah.
Komnas Perempuan juga mengingatkan anak korban kekerasan seksual berhak atas serangkaian hak yang dijamin baik dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA) maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Seperti hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pendampingan, hak untuk mendapatkan penguatan psikologis dan hak atas restitusi," tutur Aminah.
Sebelumnya, Irjen Agus Nugroho menyampaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun di Parimo bukan sebuah pemerkosaan. Agus malah menganggapnya persetubuhan anak di bawah umur ketimbang perkosaan. Agus beralasan kasus kekerasan seksual terhadap korban terjadi karena tidak ada unsur kekerasan maupun ancaman.
"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban," ucap Irjen Agus dalam jumpa pers baru-baru ini.
Kasus gang rape atau kekerasan seksual massal yang dilakukan sebelas orang terhadap remaja putri 15 tahun di Parimo melibatkan oknum anggota Brimob, Kades hingga guru. Perkosaan terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023.