MAGENTA -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Saiful Mujab menegaskan jamaah haji yang tertunda berangkat bukan berarti batal berangkat. Hal ini disampaikan Mujab sebagai penjelasan terkait adanya pemberitaan jamaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.
"Kami pastikan, jamaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi," kata Diryan DN Saiful Mujab, di Jakarta, Jumat (2/6/2023).
BACA JUGA: Jamaah Indonesia Bisa Sewa Kursi Roda dan Skuter untuk Tawaf dan Sai, Ini Tarifnya
.