REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus bertujuan untuk menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia, serta mendorong peningkatan perekonomian di daerah. Dalam rangka meningkatkan daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai destinasi investasi dunia melalui perbaikan iklam investasi di Indonesia, Pemerintah mendorong dan memfasilitasi pengembangan KEK, sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Saat ini terdapat 20 (dua puluh) KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, dua di antaranya berlokasi di Kota Denpasar, Provinsi Bali, yaitu KEK Sanur (Kesehatan) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 dan KEK Kura-Kura Bali (Pariwisata) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023.
Keberadaan kedua KEK di Bali tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam mendorong PDRB Bali serta membuka lapangan kerja di wilayah sekitar Denpasar Bali. KEK Kura-Kura Bali ditargetkan akan mampu menarik investasi sebesar Rp104,4 Triliun dan membuka lapangan kerja sebesar 99.853 orang (langsung dan tidak langsung) ketika beroperasi secara penuh dan ultimate pada tahun 2052. Sedangkan KEK Sanur yang bergerak di bidang jasa kesehatan, ditargetkan mampu mengundang investasi mencapai Rp 10,2 Triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 43.647 orang (langsung dan tidak langsung).
Untuk dapat mewujudkan target investasi dan lapangan kerja tersebut, diperlukan dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder. Untuk mendukung operasionalisasi dan pengembangan KEK di Pulau Bali, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali, yang menetapkan Gubernur Bali sebagai Ketua Dewan Kawasan, Walikota Denpasar sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, Sekretaris Daerah Provinsi Bali sebagai ex-officio Sekretaris Dewan Kawasan, serta anggota Dewan Kawasan lainnya.
Selain itu, juga telah ditetapkan Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebagai Badan Usaha Pembangun dan Badan Usaha Pengelola (BUPP) KEK Kura Kura Bali, yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan, termasuk menghadirkan investasi baru di KEK. “Keputusan Presiden (Keppres) Dewan Kawasan sudah ada dan diserahkan kepada Pak Gubernur. Tadi juga sudah disampaikan Penetapan BUPP untuk KEK Kura Kura Bali, sehingga saat ini sudah lengkap semua persyaratan formal yang diperlukan untuk kedua KEK ini, tingal kita bersama Pak Gubernur Bali akan terus mendorong perkembangannya.” Ujar Susiwijono, Sesmenko Perekonomian selaku Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK dalam siaran persnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sesmenko Perekonomian juga mengingatkan kewajiban Dewan Kawasan untuk turut mendukung KEK, salah satunya melalui pemberian insentif daerah yang harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah. “Selain fasilitas Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat, ada juga fasilitas yang diberikan oleh daerah berupa insentif daerah. Ini harus bisa kita dorong bersama-sama, mumpung pertumbuhan kedua sektor ini di Bali lagi tinggi-tingginya.” Ujar Sesmenko menekankan pentingnya sinergi Dewan Nasional (Pemerintah Pusat) dan Dewan Kawasan (Pemerintah Daerah) dalam mendorong pengembangan kedua KEK di Bali.
Terkait pertumbuhan ekonomi khususnya di wilayah Bali, Sesmenko dan Gubernur Bali sepakat bahwa kedua KEK di Bali tersebut harus mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Bali. “Dua KEK ini harus bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Bali. Selain sektor Pariwisata yang mendatangkan turis dari negara lain, kita juga punya segmen khusus untuk kelas middle up untuk kedua KEK ini, yang akan kita garap sehingga spending mereka bisa mendorong PDRB Bali ke depan”
Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan bahwa model bisnis di kedua KEK tersebut akan mendatangkan Wisatawan dengan kualitas spending yang berbeda. Menurut Gubernur, hal ini merupakan bagian dari Transformasi Pariwisata di Bali. “Pariwisata tetap menjadi andalan, namun berada pada situasi posisi yang jauh berbeda dibandingkan sebelumnya. Dan dua-duanya ini akan mendorong tranformasi pariwisata Bali, dari mass tourism ke quality tourism” Ujarnya. Gubernur Koster menambahkan, “Dari sisi strategi, kedua KEK ini sangat penting bagi ekonomi Bali. KEK ini akan berkontribusi untuk PDRB Bali, mendorong dampak ekonomi ke sektor terkait, membuka lapangan kerja baru, dan mendatangkan tenaga yang berkelas, serta mampu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Sesmenko berharap, KEK Sanur dan KEK KKB akan menjadi success-story KEK Pariwisata di Indonesia. Harapan tersebut sejalan dengan pertumbuhan sektor pariwisata paska pandemi, di mana sektor ini mencatatkan growth paling tinggi dibandingkan sektor lainnya, dengan pertumbuhan jauh di atas nasional.
KEK Kura Kura Bali segera Wujudkan Investasi di 2023
KEK Kura Kura Bali (KEK KKB) yang baru saja ditetapkan pada April 2023 ini memiliki luas lahan 498 Ha dengan pengusul PT Bali Turtle Island Development. Sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, di KEK KKB akan dikembangkan kegiatan pariwisata dengan menghadirkan Kawasan Marina Terintegrasi (Marina Mixed-use & Integrated Resort), Hotel dan Resor bintang 5 dan bintang 6, centre for exellence for education (UID Tsinghua SEA Executive Education Center) dan tech park, serta Mixed use commercial center dan lifestyle wellness center. Dalam lima tahun pertama, usulan KEK Kura-Kura Bali ditargetkan mampu menghadirkan investasi sebesar Rp 12 triliun dan menyerap 2.045 tenaga kerja langsung serta 3.783 tenaga kerja tidak langsung. Rencana pada 2023 adalah terbangunnya beberapa fasilitas seperti Pusat Pendidikan Eksekutif UID Tsinghua SEA dan pembangunan Taman Budaya. Sedangkan di tahun 2024 nanti, rencananya akan dimulai pembangunan fasilitas lainnya seperti Premium Outlet Mall, Intercultural School, dan infrastruktur marina berupa Sea Wall sejauh 4 km. Sebagai usulan KEK dengan rencana kerja pariwisata luxury berkelas internasional, diharapkan usulan KEK Kura-Kura Bali mampu memperoleh pendapatan devisa sebesar Rp477 Triliun di tahun 2052 secara kumulatif.
KEK Sanur menjadi Tujuan Medis Kelas Internasional
KEK Sanur telah ditetapkan menjadi KEK Kesehatan, dengan luas lahan 41,26 hektar, yang menghadirkan berbagai fasilitas layanan kesehatan internasional. KEK Sanur diharapkan dapat beroperasi optimal dengan memanfaatkan statusnya sebagai KEK, di mana diberikan fasilitas dan kemudahan seperti izin praktek tenaga kesehatan asing, fasilitas fiskal kepabeanan untuk peralatan medis, jenis layanan dan teknologi yang diberikan, penggunaan obat yang telah tersertifikasi, hingga kemudahan layanan imigrasi bagi pasien dan keluarga pasien.
Keberadaan KEK Sanur dengan seluruh fasilitas kesehatan berkelas dan berteknologi tinggi tersebut nantinya diharapkan mampu menyerap pasien yang sebelumnya berobat ke luar negeri, dengan total pasien sebanyak 123-240 ribu orang pada tahun 2030. Dengan berkurangnya pasien dari Indonesia yang berobat ke luar negeri, diharapkan terwujud penghematan devisa sebesar total Rp 86 Triliun dan penambahan devisa sebesar Rp 19,6 Triliun (2022-2045).