Jumat 02 Jun 2023 15:40 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Aturan tersebut pun menuai kritik dari banyak pihak termasuk Greenpeace Indonesia.
Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan PP tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekologi serta berpotensi menghancurkan sumber daya laut. Menurutnya PP tersebut tidak melibatkan masyarakat.
Greenpeace Indonesia pun menegaskan menolak adanya PP tersebut dan meminta pemerintah Indonesia untuk mencabutnya. Selain itu, PP tersebut juga berpotensi menimbulkan banyak masalah di masa depan.
Video Editor | Fian Firatmaja