Jumat 02 Jun 2023 16:09 WIB

Polri Menerima Laporan Empat Persangkaan Terhadap Denny Indrayana

Denny diminta dijerat dengan pasal ujaran kebencian hingga penghinaan ke penguasa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Tangkapan layar Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan layar Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menerima empat jenis persangkaan dalam pelaporan kasus pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu) yang diduga dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana (DI).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan tim di Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan pendalaman terkait materi kasus yang dilaporkan oleh inisial AWW pada 31 Mei 2023 lalu.

Baca Juga

Irjen Sandi mengatakan, DI sebagai terlapor dimintakan untuk dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA. Juga menyangkut berita bohong atau hoaks. Serta penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. “Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan tersebut,” ujar Irjen Sandi dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (2/6/2023).

Sandi mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan terhadap pemilik akun media sosial twitter @dennyindrayana, dan pemilik akun instagram @dennyindrayana99.