REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Advokasi Denny Indrayana menilai pelaporan hukum terhadap penyampaian informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 merupakan tindakan kriminalisasi. Tim Advokasi dari Integrity menegaskan, informasi tentang putusan MK yang mengabulkan permohonan sistem pemilu proporsional tertutup itu merupakan hak warga negara dalam kebebasan berpendapat, dalam perlawanan terhadap perusakan sistem demokrasi yang terbuka.
Juru Bicara Integrity Muhamad Raziv Barokah mengatakan, agar publik jangan terpengaruh dengan penjerumusan hukum yang menargetkan Denny Indrayana tersebut. Melainkan meminta masyarakat, agar tetap fokus pada pengawalan putusan MK terkait sistem pemilu itu sendiri.
“Kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan. Yakni menjaga sistem pemilu Indonesia, agar tetap demokratis sesuai (amanah) rakyat. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak turut serta mengawasi isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia,” kata Raziv, dalam siaran pers, Jumat (2/6/2023).
Pernyataan Tim Advokasi Integrity tersebut, menyikapi pelaporan hukum ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak terhadap Denny Indrayana. Menurut tim advokasi, pelaporan tersebut seharusnya tak perlu dilakukan.
Karena menurut tim tersebut, apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana tersebut merupakan bentuk kritik, dan pendapat. Pun juga sebagai bentuk pengawasan atas peran MK dalam melaksanakan perannya sebagai pemutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka, versus sistem pemilu proporsional tertutup yang saat ini masih berproses.