Jumat 02 Jun 2023 19:02 WIB

Produksi Pil Ekstasi di Semarang Diungkap  

Puluhan ribu butir ekstasi hasil produksi diamankan berikut peralatan dan bahan baku.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji saat menggelar konferensi pers pengungkapan produksi pil ekstasi di lokasi pengungkapan kasus, di rumah kontrakan No V10 lingkungan Kauman, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/6/2023) sore.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji saat menggelar konferensi pers pengungkapan produksi pil ekstasi di lokasi pengungkapan kasus, di rumah kontrakan No V10 lingkungan Kauman, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (2/6/2023) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, mengungkap produksi narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah yang berada di lingkungan Jalan Kauman Barat V, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (1/6/2023) malam.

Selain mengamankan dua orang tersangka, tim gabungan ini juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa peralatan produksi, bahan baku hingga ribuan butir pil ektasi yang diduga telah diproduksi di rumah bernomor V10 tersebut.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, pengungkapan rumah tempat memproduksi pil ekstasi di lingkungan Kauman, Palebon ini bermula dari informasi Bea Cukai terkait dengan masuknya peralatan dan bahan-bahan kimia yang patut diduga untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi.

Dari informasi Bea Cukai ini tim Direktorat tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan koodinasi dengan Polda Banten dan Polda Jawa Tengah dibantu oleh Bea Cukai melakukan pendalaman guna memperkuat infomasi yang telah didapatkan.

Dari pendalaman, penyelidikan hingga mengaasi gerak-gerik penghuni rumah tersebut, kemudian dilakukan tindakan kepolisian di rumah bercat biru nomor V10 di lingkungan Kauman, Palebon ini pada Kamis 1 Juni 2023 malam kemarin.

"Tindakan kepolisian pertama adalah menangkap kedua tersangka penghuni rumah dan dilakukan upaya penggeledahan di dalam rumah ini," jelasnya, dalam konferensi pers yang dilakukan di lokasi penggerebekan, Jumat (2/6/2023).

Ketika dilakukan penggeledahan, kata Wakapolda, dapat dibuktikan beberapa bahan kimia yang merupakan bahan untuk membuat pil ekstasi, alat cetak termasuk serta kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Barang nukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah tablet yang setelah diuji laboratorium identik (positif) mengandung amphetamine dan metamfetamine atau biasa disebut ekstasi sebanyak 10.410 butir.

"Sedangkan yang berbentuk kapsul ditemukan sebanyak 593 butir, yang dikemas dalam kapsul warna mera dan kuning, sedangkan yang dikemas dalam kapsul hijau tua sebanyak 300 butir," jelas wakapolda.

Selain yang telah dicetak menjadi tablet dan kapsul, ada pula bahan bahan-bahan untuk membuat pil ekstasi yang belum sempat dicetak dan juga telah diamankan, yakni sebanyak 53,447 gram.

"Jadi hingga saat ini, jajaran kepolisian dengan dibantu Bea Cukai di Kota Semarang telah berhasil mengamankan dua orang tersangka, kemudian beberapa barang bukti yang telah saya sebutkan," kata Abiyoso.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement