REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan dekan Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Mukhtar Marzouk menyampaikan, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal keharaman homoseksual.
Syekh Marzouk mengatakan, letak perbedaan pendapat hanya pada hukuman yang diberlakukan kepada pelaku homoseksual. Sebagaimana dilansir laman Youm7, dia memaparkan, ada tiga pendapat soal hukuman yang patut diterapkan pada mereka.
Adapun hukuman bagi pelaku homoseksual, sebagian ulama berpendapat hukumannya sama dengan pelaku zina dan ada yang berpendapat lebih dari itu. Berikut ini ulasan tentang tiga pendapat ulama tentang hukuman bagi pelaku homoseksual.
3 Pendapat Ulama tentang Hukuman Bagi Pelaku LGBT
1. Dibunuh