REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan angkat bicara terkait pelaporan pakar hukum tata negara Denny Indrayana ke polisi atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anies mengaku percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat.
"Saya percaya kepolisian akan menjaga maruah demokrasi di Indonesia. Jadi walaupun ada laporan-laporan itu silakan saja orang bikin laporan, namanya juga bikin laporan, tapi saya percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat," kata Anies kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).
Anies mengajak semua pihak untuk menghormati kebebasan berpendapat orang lain. Sebab, kebebasan berpendapat merupakan hak dasar bagi orang merdeka dalam sistem demokrasi. Apalagi, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang.
Jangan sampai, lanjut dia, orang merasa takut mengungkapkan pikiran dan pendapatnya karena bisa dikriminalisasi. "Jadi kita perlu menghormati pikiran, pandangan yang diungkapkan dan saya percaya aparat kepolisian akan menjaga maruah itu sehingga kehidupan berdemokrasi kita makin sehat," kata Anies, sosok yang diusung sebagai capres oleh Partai Demokrat, Nasdem, dan PKS.
Sebelumnya, Ahad (28/5/2023), Denny Indrayana mengaku mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa MK akan memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Ketika itu, Denny juga menyinggung upaya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merebut Partai Demokrat.
'Bocoran' putusan yang disampaikan Denny itu seketika membuat dunia politik-hukum heboh. Juru bicara MK menyebut hakim konstitusi belum membuat putusan atas gugatan uji materi sistem proporsional terbuka itu. Sedangkan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Denny membocorkan rahasia negara dan meminta polisi melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (31/5/2023), ternyata seorang berinisial AWW melaporkan Denny ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. AWW melaporkan mantan wakil menteri hukum dan HAM itu dengan empat sangkaan sekaligus, yakni tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, penyebaran kabar bohong atau hoaks, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan tersebut,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Jumat (2/6/2023).