Jumat 02 Jun 2023 21:05 WIB

Bela Denny Indrayana, Anies: Polri Harus Lindungi Kebebasan Berpendapat

Anies minta Polri harus melindungi kebebasan berpendapat soal laporan Denny Indrayana

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Calon presiden Anies Baswedan di Nasdem Tower, Jumat (2/6/2023). Anies minta Polri melindungi kebebasan berpendapat soal laporan Denny Indrayana.
Foto: Republika/ Febryan A
Calon presiden Anies Baswedan di Nasdem Tower, Jumat (2/6/2023). Anies minta Polri melindungi kebebasan berpendapat soal laporan Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan angkat bicara terkait pelaporan pakar hukum tata negara Denny Indrayana ke polisi atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anies mengaku percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat.

"Saya percaya kepolisian akan menjaga maruah demokrasi di Indonesia. Jadi walaupun ada laporan-laporan itu silakan saja orang bikin laporan, namanya juga bikin laporan, tapi saya percaya polisi akan melindungi kebebasan berpendapat," kata Anies kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).

Baca Juga

Anies mengajak semua pihak untuk menghormati kebebasan berpendapat orang lain. Sebab, kebebasan berpendapat merupakan hak dasar bagi orang merdeka dalam sistem demokrasi. Apalagi, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang. 

Jangan sampai, lanjut dia, orang merasa takut mengungkapkan pikiran dan pendapatnya karena bisa dikriminalisasi. "Jadi kita perlu menghormati pikiran, pandangan yang diungkapkan dan saya percaya aparat kepolisian akan menjaga maruah itu sehingga kehidupan berdemokrasi kita makin sehat," kata Anies, sosok yang diusung sebagai capres oleh Partai Demokrat, Nasdem, dan PKS.