REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Muslim yang mau memberi kelonggaran waktu terhadap orang lain yang berutang padanya akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.
Karena itu apabila ada orang yang berutang dan telah memasuki jatuh tempo, namun didapati orang tersebut kenyataannya belum mampu melunasi utangnya maka dianjurkan memberikan kelonggaran. Kelonggaran bisa berupa memberi kesempatan mencicil, memberikan waktu tambahan, atau bahkan menghapus utang itu.
Baca Juga
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٢٨٠﴾