REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Minuman bersoda menjadi salah satu minuman populer. Bahkan minuman ini menjadi minuman utama yang ditawarkan di restoran cepat saji. Apakah minuman bersoda ini halal? Atau justru bisa berpotensi haram?
Dilansir dari laman Islam Online, Sabtu (3/6/2023), fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Fiqh Amerika Utara berbunyi,“Sudah diketahui umum bahwa beberapa minuman ringan, seperti Coca-Cola, Pepsi-Cola, mengandung sedikit alkohol di antara bahan-bahannya, yang digunakan untuk melarutkan beberapa unsur minuman seperti warna, rasa, dan lainnya."
Coca-Cola dan Pepsi-Cola, misalnya, mengandung berbagai jenis rasa yang dianggap sebagai bagian dari rahasia dagang, rasa ini larut dalam alkohol, yang tidak lebih dari dua sampai tiga bagian dalam seribu (0,03 sampai 0,02 persen) dalam minuman ini.
Minuman bersoda tersebut dianggap mubah atau halal dari sudut pandang Islam, sesuai dengan aturan makan dan minum dalam hukum Islam. Sejumlah kecil zat terlarang X dicampur dengan zat mubah dominan Y hingga zat X kehilangan semua atributnya seperti rasa, warna, dan bau, zat X kehilangan kualifikasi. menjadi najis dan dilarang karena larut dalam zat Y. Kesimpulan ini didukung oleh fatwa Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Fatawa (21/502).
Untuk minuman bersoda, kita bisa mengetahui dulu titik kritis kehalalannya sebagai berikut:
1. Air
Dikutip dari laman halalmui.org, bahan utama pembuatan minuman bersoda adalah air. Air putih ternyata juga bisa berpotensi haram jika dalam proses penjernihannya melibatkan bahan karbon aktif yang tidak halal, misalnya tulang babi.
2. Gula
Gula walaupun berasal dari nabati, status kehalalannya bisa menjadi sumir, bisa halal atau haram..Sumber bahan baku gula adalah tebu atau bit. Namun di dalam proses pengolahannya hasil ekstrak tebu atau bit yang halal tersebut bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal. Hal ini lebih banyak terjadi pada gula yang mengalami proses pemutihan atau gula rafinasi.
3. Konsentrat
Bahan lain yang harus dikritisi adalah adanya konsentrat. Konsentrat buah merupakan bahan tambahan untuk menambah rasa sehingga mirip atau sama dengan buah tertentu, misalnya jeruk, anggur, cola, maupun stroberi.
Sepintas, konsentrat buah ini memang tidak akan bermasalah bila dilihat status kehalalannya. Tetapi walaupun berasal dari buah, konsentrat pun bisa jadi menggunakan bahan penolong yang tidak jelas status kehalalannya.
4. Perisa
Selain ditambahkan konsentrat buah, rasa minuman bersoda juga berasal dari perisa (flavor). Perisa buah yang dibuat secara industri kadang-kadang unsur buahnya tidak terdapat di dalam flavor tersebut. Bahkan perisa buah bisa berasal dari sintesa bahan-bahan kimia tertentu, yang harus dikritisi pula status kehalalannya.
5. Asam sitrat
Selain itu, pengatur keasaman juga bisa bermasalah dari aspek kehalalan. Salah satunya adalah asam sitrat. Karena asam sitrat merupakan produk mikrobial, sehingga diproses secara mikrobial pula. Produsen bahan ini harus menggunakan media pertumbuhan mikroba yang bebas dari bahan haram dan najis.
6. Pemanis buatan
Pemanis buatan ini terdiri dari dua asam amino yakni fenilalanin dan asam aspartat. Karena biasanya dua asam amino ini juga diolah secara mikrobial, maka tentu harus memenuhi persyaratan halal produk mikrobial.