Sabtu 03 Jun 2023 08:40 WIB

Kabareskrim: Pabrik Ekstasi Hasilkan 3.000 Butir dalam Setengah Jam

Polisi sita 11 bungkus besar dengan jumlah keseluruhan 25 ribu butir ekstasi.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Calvijn Simanjuntak menunjukan mesin pencetak ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi usai pers rilis penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Bea Cukai berhasil melakukan penggerebekan dan pengungkapan pabrik ekstasi rumahan di Tangerang dan Semarang di waktu yang bersamaan.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Calvijn Simanjuntak menunjukan mesin pencetak ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi usai pers rilis penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Bea Cukai berhasil melakukan penggerebekan dan pengungkapan pabrik ekstasi rumahan di Tangerang dan Semarang di waktu yang bersamaan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengungkapkan pabrik ekstasi yang digerebek polisi di Tangerang, Banten, mampu berproduksi hingga 3.000 butir pil dalam kurun waktu setengah jam.

"Jadi, alat cetak yang dipakai itu dalam 30 menit bisa menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi. Artinya, alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi," kata Kabareskrim di Tangerang, Jumat.

Baca Juga

Dia mengatakan hal itu saat merilis hasil penggerebekan pabrik pembuatan ekstasi di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurutnya, dalam kurun waktu sesingkat itu kegiatan pabrik ekstasi tersebut sangat efektif dalam memproduksi ribuan butir pil ekstasi yang akan disebarluaskan ke masyarakat.

Polisi mengambil langkah cepat menggerebek lokasi pabrik narkoba itu sebelum terjadi peredaran gelap narkotika dan psikotropika ke berbagai wilayah di Indonesia. "Makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan, bisa jadi barang haram itu beredar ke masyarakat," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan ini, beragam barang bukti berhasil disita, mulai dari bahan mentah, alat pencetak, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi.

Setidaknya ada 11 bungkus besar yang masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir pil ekstasi.

Sementara untuk barang bukti bahan mentahyang diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.

Selain itu, adamethamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB, dan alat komunikasi.

Tim penyidik kepolisian juga telah berhasil menangkap empat orang tersangka dari dua daerah keberadaan pabrik ekstasi tersebut, yakni di Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Untuk total tersangka yang ditangkap ada empat orang, masing-masing dua orang di Tangerangdan dua orang di Semarang, Jawa Tengah. Dua pelaku lain masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Kabareskrim.

Dia menambahkan penyidik Bareskrim saat ini sedangmelakukan pendalaman mengenaiasal bahan baku yang diterima para pelaku di Tangerang dan Kota Semarang. Polisi juga melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya yang diduga sebagai otak pembuatan ekstasi tersebut.

Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai serta Ditresnarkoba jajaran kepolisian daerah. "Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," tuturnya.

Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement