Sabtu 03 Jun 2023 10:35 WIB

Polisi Ringkus Perempuan Pengepul Judi Togel di Jakbar

Polsek Tanjung Duren menyita catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono.
Foto: Dok Humas Polri
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Seorang perempuan berinisial N (42 tahun) di Jakarta Barat (Jakbar) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga menjadi pengepul uang hasil judi jenis togel. Perempuan itu ditangkap jajaran Polsek Tanjung Duren berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi di Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan.

"Wanita berinisial N telah melakoni pekerjaannya itu selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/6).

Wibisono menjelaskan, modus yang dilakukan N, yaitu bertugas menjadi perantara dengan menerima beberapa uang dari para pemain judi togel. Selanjutnya, uang tersebut dimainkan oleh N melalui website. Dia menjual kupon sebanyak lima kali dimulai hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Ahad pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB.

Dalam sekali deposit, kata dia, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu. "Dia juga mendapatkan keuntungan 20 persen dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini," ucap Wibisono.

Menurut Wibisono, tindakannya tersebut sudah cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka. Apalagi semua bukti sudah tercukupi, termasuk dilakukan penahanan sejak 15 Mei 2023. Selain menangkap N, Polsek Tanjung Duren juga menyita sejumlah barang bukti berupa catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.

"Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya," kata Wibisono. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement