REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Warga Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, tidak menaruh curiga ada pabrik pembuatan ekstasi jaringan internasional di lingkungan perumahannya. Mereka baru tahu hal itu setelah digerebek polisi.
"Jadi, kalau misalnya ada yang ngontrak atau apa gitu, biasanya lapor. Kalau ini tidak ada, jadi tidak curiga," kata Pramono, salah satu warga Perumahan Lavon Swan City, ditemui di Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Dia juga mengaku terkejut dengan adanya penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pabrik pembuatan ekstasi di salah satu rumah di lingkungannya itu. "Jelek banget ini. Kita kecolongan," ujarnya.
Pramono menyebut penggerebekan berlangsung pada Kamis (1/6/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dua orang tersangka yang diamankan polisi tidak pernah melakukan komunikasi atau sosialisasi dengan warga setempat.
"Dia tidak pernah keluar (rumah), di dalam terus. Terakhir saya lihat mereka itu ngopi di depan rumah dua hari lalu. Itu malam," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
"Untuk total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR, dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal alat-alat produksi dan dua orang tersangka yang diduga sebagai otak pembuatan ekstasi tersebut.