REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat pelindungan konsumen. Khususnya investor ritel pasar modal yang berperan penting dalam menjaga stabilitas dan mencegah gejolak di pasar modal Indonesia.
“OJK sudah melakukan berbagai hal untuk penguatan pelindungan konsumen pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (3/6/2023).
Dia menjelaskan penguatan tersebut dilakukan melalui peningkatan literasi, optimalisasi penanganan pengaduan, dan penegakan pengawasan market conduct. Selain itu juga dengan melengkapi regulasi untuk menjaga kepercayaan dan keyakinan investor terhadap produk dan layanan investasi di pasar modal.
“Inklusi pasar modal saja tidak cukup, oleh karena itu, investor memerlukan tingkat literasi keuangan yang memadai sehingga dapat memahami produk dan layanan investasi di Pasar Modal dengan baik,” jelas Friderica.
Friderica menambahkan, fokus OJK saat ini terus meningkatkan literasi investasi. Terutama bagi kaum muda dan perempuan sebagai bekal masa depan dan memastikan kesejahteraan finansial ke depan.
Dalam pertemuan IOSCO Committee 8 yang dihadiri oleh otoritas pengawas Pasar Modal dari berbagai negara di seluruh dunia tersebut membahas upaya peningkatan pelindungan investor ritel pasar modal melalui literasi keuangan. Anggota komite saling berbagi perkembangan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan literasi keungan untuk memperkuat pelindungan investor ritel di pasar modal.
Dalam kunjungan kerjanya di Amerika Serikat, Friderica juga mengadakan pertemuan dengan sejumlah lembaga seperti Consumer Financial Protection Bureau, World Bank, International Monetary Fund (IMF) dan Securities Exchange Commission. Pertemuan dilakukan untuk meningkatkan kemitraan khususnya di bidang pelindungan konsumen.
Dalam sejumlah pertemuan itu, Friderica menyampaikan komitmen OJK untuk terus memperkuat pelindungan konsumen dan meningkatkan integritas pasar keuangan. Khususnya literasi dan edukasi keuangan, penanganan pengaduan konsumen, serta penerapan pengawasan market conduct yang efektif dan kolaboratif.
Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan internasional itu memungkinkan pertukaran informasi yang lebih baik antara regulator dan otoritas pengawasan terkait pelindungan konsumen.
“Dengan kerangka pelindungan konsumen yang baik dan perilaku pasar yang sehat dapat mendorong stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” tutur Friderica.