Sabtu 03 Jun 2023 12:52 WIB

Pakar Hukum Nilai Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad Sesuai

Fadel dipecat dengan mosi tidak percaya dan digantikan oleh anggota DPD RI Tamsil L.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Fadel Muhammad
Foto: Humas MPR
Fadel Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pakar hukum tata negara Unpad Prof Susi Dwi Harijanti ikut memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad. Dia menilai, keputusan PTUN sudah sesuai mengacu kepada undang-undang administrasi pemerintahan no 30 tahun 2014.

Seperti diketahui Fadel Muhammad menggugat putusan pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Dia dipecat dengan mosi tidak percaya dan digantikan oleh anggota DPD RI Tamsil Linrung.

"Kalau kita baca pendapat ahli doktor Aan, saya baca beliau menghubungkan bukan hanya peradilan tata usaha negara tetapi justru dilihat undang-undang administrasi pemerintahan. Nah, jadi berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan memang fungsi administrasi itu bukan hanya lingkup kekuasaan eksekutif tetapi bisa pada kekuasaan legislatif dan juga yudikatif," ucap dia saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).

Dia mengatakan, kekuasaan di tingkat legislatif dan yudikatif memiliki fungsi administrasi. Setelah membaca putusan tersebut, Susi mengatakan, penggugat mempersoalkan prosedur.

Terkait dengan alasan pemberhentian karena mosi tidak percaya, dia menyebutkan, bahwa dalam undang-undang administrasi pemerintahan semua harus didasarkan pada asas umum pemerintahan yang baik.

"Kalau menurut saya, dilihat pada saat mereka melakukan fungsi administrasi bukan fungsi ketatanegaraan yang dipersoalkannya. Saya sepakat dengan pendapat ahli doktor Aan, disitu membedakan antara fungsi pokok dan fungsi administrasi," ujar dia.

Susi menilai, putusan PTUN sudah sesuai karena melihat dari kacamata undang-undang administrasi pemerintahan. Susi pun melihat, tergugat tidak memasukkan undang-undang adminisitrasi pemerintahan dalam eksepsinya.

Saat seorang pejabat melaksanakan kewenangannya, tidak boleh sewenang-wenang dan harus sesuai administrasi dan prosedur.  Selain itu, alasan mosi tidak percaya tidak terdapat dalam alasan pemberhentian.

"Kalau mau memberhentikan menurut pada negara hukum maka yang pertama harus ada dasar hukum. Dasar hukum itu tidak boleh bertentangan, kalau gak ada tidak bisa diproses. Kedua prosedur, karena ketika pak Fadel diberhentikan apa alasan pemberhentian," kata dia

Dari sisi prosedur, Susi mengatakan, terdapat prosedur keadilan. Orang yang diduga melanggar harus diberikan hak membela diri dan menjawab.

"Kalau di dalam sengketa, prinsip dua belah pihak harus didengar seimbang kan. Misal seseotang diduga melanggar etik maka dia harus diberi pembelaan diri. Kalau tidak ada maka tidak tercapai keadilan prosedural," ungkap dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement