Ahad 04 Jun 2023 05:08 WIB

Polisi Terlibat dalam Pemerkosaan Anak di Parigi Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Palu berjumlah total 11 orang

Pemerkosaan (ilustrasi).
Pemerkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, menyebutkan pihaknya telah menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dihubungi di Palu, Sabtu (3/6).

Baca Juga

Kapolda menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5/2023). MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).

"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," katanya.

Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau di berhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah menetapkan 11 tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 tersangka yang ditahan dan satu tersangka, yakni A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu. Sebelumnya polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng. Mereka adalah AA (27) dan AS (26).

"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ujar Kapolda.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement