Sebelum pernikahan, biasanya ada pembekalan dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA) bagi calon mempelai. Isinya biasanya kuliah pranikah singkat berisi hak dan kewajiban masing-masing jika menjadi suami-istri. Namun, tak jarang pasangan melewatkan pembekalan ini. Yang mengikutinya pun kadang lupa akan kewajiban dan hak masing-masing kala sudah membangun biduk rumah tangga....
Berita Terkait
Berita Lainnya