Ahad 04 Jun 2023 07:16 WIB

Texas Larang Prosedur Penghalang Hormon Bagi Remaja Transgender

Pemerintah harus intervensi hal yang tak bisa diperbaiki karena keinginan orangtua.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Simbol LGBT (ilustrasi). Texas melarang prosedur penghalang hormon bagi remaja transgender.
Foto: MgRol112
Simbol LGBT (ilustrasi). Texas melarang prosedur penghalang hormon bagi remaja transgender.

REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS -- Gubernur Texas Greg Abbott menandatangani undang-undang yang melarang prosedur medis penghalang hormon dan pubertas bagi anak. Prosedur ini biasanya dijalani remaja transgender. 

Dengan undang-undang ini, Texas menjadi negara bagian terbesar dari 20 negara bagian yang melarang prosedur transgender untuk remaja di Amerika Serikat (AS).

Baca Juga

Anggota parlemen dari Partai Republik di seluruh AS telah mendorong undang-undang serupa. Mereka mengatakan terdapat ketidakpercayaan di antara asosiasi medis besar yang mendorong perawatan gender-affirming.

Dikutip dari Asosiasi Perguruan Tinggi Kedokteraan AS (AAMC) perawatan gender-affirming merupakan intervensi sosial, psikologis, perilaku, dan medis "yang dirancang mendukung dan menegaskan identitas gender individu" yang merasa gendernya bertentangan dengan gender yang ditetapkan saat lahir. Berdasarkan data Williams Institute of UCLA, Texas yang merupakan negara bagian dengan populasi terbesar kedua di AS, memiliki sekitar 29 ribu remaja transgender berusia antara 13 sampai 17 tahun.

Lembaga swadaya masyarakat American Civil Liberties Union (ACLU) dan kelompok sipil lainnya berjanji akan mengajukan gugatan atas undang-undang ini ke pengadilan.

"Mereka (anggota parlemen Texas) sangat ingin bergabung dengan negara-negara bagian yang bertekad membahayakan nyawa dan kesehatan remaja transgender, bertentangan dengan bukti lembaga-lembaga ilmu pengatahuan dan medis," kata ACLU dalam pernyataannya usai undang-undang tersebut ditandatangani, Jumat (3/5/2023).

Undang-undang Texas memberi pengecualian bagi remaja yang sudah mulai melakukan prosedur sebelum 1 Juni, atau yang sudah menjalani 12 atau lebih sesi konseling kesehatan jiwa atau psikoterapi setidaknya selama enam bulan. Undang-undang itu mengatakan pasien-pasien harus berhenti menggunakan obat-obatan yang diresepkan dalam jangka waktu tertentu.

Pendukung undang-undang itu mengatakan pemerintah harus mengintervensi keinginan orang tua dan dokter. Karena khawatir akan menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki dan anak-anak belum dapat mengambil keputusan mengenai gendernya.

Kelompok-kelompok medis, seperti Asosiasi Dokter AS, Asosiasi Psikolog AS dan Akademi Dokter AS AS menentang undang-undang tersebut. Lembaga LGBTQ, Human Rights Campaign mengatakan pada tahun 2023 Partai Republik memperkenalkan lebih dari 500 legislasi yang berdampak pada komunitas LGBTQ dan sudah 50 undang-undang yang diloloskan. Angkanya naik dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 315 legislasi dan 29 diloloskan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement