Ahad 04 Jun 2023 09:33 WIB

Pakar UGM: Gugatan JR Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Kacaukan Penegakan Hukum

Tak ada kerugian hak konstitusi para pemohon JR kewenangan kejaksaan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Joko Sadewo
Ilustasi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) saat bekerja sama bersih-bersih BUMN.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustasi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) saat bekerja sama bersih-bersih BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, mengomentari soal judical review (JR) terkait kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut perkara korupsi. Ia menilai jika JR dikabulkan justru akan memunculkan kekacauan penegakan hukum.

"Kecil gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak ada alasan fundamental untuk mengabulkan (JR)," kata Sigit kepada Republika.co.id, Ahad (4/6/2023).

Menurut Sigit, ada sejumlah implikasi yang muncul jika gugatan tersebut dikabulkan. Salah satunya terjadi kekacauan penegakan hukum. "Jika dikabulkan, justru akan terjadi chaos penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," ucapnya.

 

Sigit menambahkan, sebagai institusi hukum yang mewakili dan bertugas melindungi  kepentingan publik dan negara, sudah selayaknya kejaksaan memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi. Menurut dia, hal tersebut berlaku universal di seluruh dunia. "Tak ada argumen tentang kerugian hak-hak konstitusional para pihak yang meminta JR tersebut," katanya.

 

Sebelumnya, sejumlah advokat mengajukan judicial review atas kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi. Sejumlah pihak mengkritisi upaya tersebut.

 

Komisi Kejaksaan (Komjak) misalnya yang menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara dalam upaya mendegradasi serta memperdaya peran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi. 

 

Hal senada juga disampaikan Pengurus Besar Al Washliyah yang menilai upaya yang dilakukan sejumlah advokat melalui JR tersebut, untuk meredupkan dan melemahkan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement