Ahad 04 Jun 2023 10:06 WIB

Jamaah Haji Tertunda, Bukan Berarti Batal Berangkat

Jamaah haji harus melengkapi dokumen dan syarat lain untuk bisa berangkat haji.

Rep: Mabruroh/ Red: Erdy Nasrul
Jamaah calon haji membagi kunci kamar setibanya di salah satu hotel kawasan Jarwal, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/6/2023).  Jamaah calon haji mulai berdatangan di Mekah untuk melakukan umrah wajib dimana pada sabtu (3/6) sebanyak 16 kloter yang terdiri dari 6.227 jamaah diberangkatkan dari Madinah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Jamaah calon haji membagi kunci kamar setibanya di salah satu hotel kawasan Jarwal, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/6/2023). Jamaah calon haji mulai berdatangan di Mekah untuk melakukan umrah wajib dimana pada sabtu (3/6) sebanyak 16 kloter yang terdiri dari 6.227 jamaah diberangkatkan dari Madinah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Saiful Mujab menegaskan jamaah haji yang tertunda, bukan berarti batal berangkat. Hal ini disampaikan Mujab sebagai penjelasan terkait adanya pemberitaan jamaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.

"Kami pastikan, jamaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi," kata Diryan DN Saiful Mujab dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (2/6/2023). 

Baca Juga

Mujab menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jamaah, di antaranya belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan belum terselesaikannya syarat imigrasi seperti terbitnya visa haji. 

Misalnya, bila jamaah tertunda akibat faktor kesehatan, maka diupayakan langkah pemulihan dulu dan diberangkatkan pada kloter berikutnya.