REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN) Saiful Mujab menegaskan jamaah haji yang tertunda, bukan berarti batal berangkat. Hal ini disampaikan Mujab sebagai penjelasan terkait adanya pemberitaan jamaah haji yang tertunda keberangkatannya di beberapa embarkasi.
"Kami pastikan, jamaah haji yang tertunda bukan berarti batal berangkat. Mereka akan kita terbangkan ke Tanah Suci setelah semua kondisi yang jadi prasyarat pemberangkatan telah terpenuhi," kata Diryan DN Saiful Mujab dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (2/6/2023).
Mujab menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan penundaan keberangkatan jamaah, di antaranya belum terpenuhinya prasyarat kesehatan dan belum terselesaikannya syarat imigrasi seperti terbitnya visa haji.
Misalnya, bila jamaah tertunda akibat faktor kesehatan, maka diupayakan langkah pemulihan dulu dan diberangkatkan pada kloter berikutnya.