REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, melanjutkan operasi dan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor berknalpot bising atau tidak sesuai standar. Baru-baru ini ada belasan pengguna motor berknalpot bising yang ditindak di sejumlah titik.
Motor berknalpot bising itu dibawa ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota. “Ada 13 unit sepeda motor yang kami sita sementara karena menggunakan knalpot bising,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu (3/6/2023).
Kapolres mengatakan, pengguna kendaraan dengan knalpot bising itu ada yang dilakukan penindakan dengan tilang manual maupun tilang elektronik. Menurut dia, pemilik kendaraan bisa mengambil kembali motornya setelah mengganti knalpot bising dengan yang standar atau sesuai aturan.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, banyak warga yang mengeluh atau merasa terganggu dengan suara kendaraan berknalpot bising. Karena itu, kata dia, jajaran Polres Sukabumi Kota terus melakukan patroli untuk menindak pengguna kendaraan berknalpot bising.
Astuti mengatakan, patroli itu juga dilakukan untuk mengantisipasi dampak dari penggunaan knalp0t bising, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya, seperti aksi geng motor, tindak penyerangan atau penganiayaan, maupun tindak kriminalitas lainnya.
“Kami tidak segan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang mengganggu kamtibmas sebagai efek jera, yang tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya mereka yang beraktivitas di luar rumah pada malam hari,” kata Astuti.
Astuti mengatakan, jajaran Polres Sukabumi Kota juga melakukan operasi untuk menjaga ketertiban berlalu lintas. Selain menindak pengguna kendaraan berknalpot bising, polisi juga berupaya meminimalkan pelanggaran ketentuan lalu lintas lainnya, seperti pengguna kendaraan melawan arus, menerobos lampu merah, ataupun berboncengan lebih dari satu orang.
Menurut Astuti, pelanggaran lalu lintas tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan, tidak hanya bagi diri sendiri, tapi juga orang lain.