Ahad 04 Jun 2023 17:56 WIB

Belasan Motor Berknalpot Bising Disita Polres Sukabumi Kota

Polres Sukabumi Kota merespons keluhan masyarakat soal knalpot bising.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penindakan pengguna kendaraan dengan knalpot bising.
Foto: Republika/Thoudy Badai
(ILUSTRASI) Penindakan pengguna kendaraan dengan knalpot bising.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, melanjutkan operasi dan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor berknalpot bising atau tidak sesuai standar. Baru-baru ini ada belasan pengguna motor berknalpot bising yang ditindak di sejumlah titik.

Motor berknalpot bising itu dibawa ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota. “Ada 13 unit sepeda motor yang kami sita sementara karena menggunakan knalpot bising,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga

Kapolres mengatakan, pengguna kendaraan dengan knalpot bising itu ada yang dilakukan penindakan dengan tilang manual maupun tilang elektronik. Menurut dia, pemilik kendaraan bisa mengambil kembali motornya setelah mengganti knalpot bising dengan yang standar atau sesuai aturan.

Menurut Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, banyak warga yang mengeluh atau merasa terganggu dengan suara kendaraan berknalpot bising. Karena itu, kata dia, jajaran Polres Sukabumi Kota terus melakukan patroli untuk menindak pengguna kendaraan berknalpot bising.

Astuti mengatakan, patroli itu juga dilakukan untuk mengantisipasi dampak dari penggunaan knalp0t bising, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya, seperti aksi geng motor, tindak penyerangan atau penganiayaan, maupun tindak kriminalitas lainnya.

“Kami tidak segan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang mengganggu kamtibmas sebagai efek jera, yang tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya mereka yang beraktivitas di luar rumah pada malam hari,” kata Astuti.

Astuti mengatakan, jajaran Polres Sukabumi Kota juga melakukan operasi untuk menjaga ketertiban berlalu lintas. Selain menindak pengguna kendaraan berknalpot bising, polisi juga berupaya meminimalkan pelanggaran ketentuan lalu lintas lainnya, seperti pengguna kendaraan melawan arus, menerobos lampu merah, ataupun berboncengan lebih dari satu orang.

Menurut Astuti, pelanggaran lalu lintas tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan, tidak hanya bagi diri sendiri, tapi juga orang lain. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement