REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) adalah haram.
Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia sudah membuat fatwa terkait hal ini sejak 2005. Keharaman paktik dukun dan ramal ini termaktub dalam Fatwa MUI No 2 Tahun 2005 tentang perdukunan dan peramalan.
Fatwa ini dikeluarkan pada saat Munas MUI ke-7 di Jakarta yang ditandatangani oleh ketua komisi fatwa saat itu, KH Maruf Amin dan sekretarisnya, Hasanuddin.
Menurut Miftah, fatwa tersebut dikeluarkan karena pada saat itu banyak masyarakat yang semakin mempercayai praktik perdukunan dan peramalan. Hal ini kata dia, tentu saja meresahkan dan khawatir akan menyesatkan umat Islam kepada perbuatan-perbuatan syirik yang menyekutukan Allah SWT.
Sehingga untuk menjaga kemurnian tauhid dan menjaga masyarakat agar tiak terjerumus pada praktik-praktik kemusyrikan, MUI mengeluarkan fatwa ini.
Fatwa ini, juga didasarkan pada beberapa dalil Alquran dan juga hadits Rasulullah saw yang melarang perbuatan syirik, bahkan disebutkan juga bahwa sholatnya seorang Muslim akan ditolak selama 40 hari jika dia menyekutukan Allah SWT dengan pergi ke dukun atau peramal.
Baca juga: Terpikat Islam Sejak Belia, Mualaf Adrianus: Jawaban Atas Keraguan Saya Selama Ini
Berikut ini beberapa dalil dari ayat Alquran dan hadits Nabi SAW tentang haramnya pergi ke dukun dan peramal. Firman Allah SWT :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ ف فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS an Nisa ayat 48).
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ ف فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia tersesat sejauh-jauhnya.” (QS an-Nisa ayat 116)
حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ
“(Beribadahlah) dengan ikhlas kepada Allah, tanpa mempersekutukan-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka seakan-akan dia jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.’’ (QS Al-Hajj ayat 31).